Jayapura (Antara Papua) - Satuan narkoba Polres Jayapura Kota, menangkap MK alias A (43 th), pengedar dan bandar narkoba yang sudah lama diintai polisi.
Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra di Jayapura, Sabtu, mengatakan tersangka MK alias A ditangkap Kamis (18/2) jam 11.00 WIT di Kampwalker, Perumnas III, Kota Jayapura, bersama barang bukti berupa 13 paket sabu dan 15 butir pil ekstasi.
A memang sudah menjadi target namun baru berhasil ditangkap di salah satu ruko miliknya setelah anggota mengikuti tersangka.
"Dari data yang dimiliki terungkap A merupakan salah satu bandar dan juga pengedar narkoba yang sudah dua kali menjalani proses hukuman, kata Iptu Yahya.
Menurut dia, tahun 2013 lalu A dijatuhi hukuman empat tahun penjara namun saat ini sudah berkeliaran dan kembali melakukan kegiatan serupa yakni mengedarkan narkoba.
Ke 13 paket sabu siap edar itu sudah dikemas di dalam plastik bening ukuran kecil dan diperkirakan beratnya mencapai satu gram per bungkus.
Sabu itu dijual tersangka seharga Rp4,5 juta per paket sedangkan ekstasi Rp500 ribu per butir.
Narkoba jenis sabu dan ekstasi itu didapat tersangka dari Makassar .
MK alias A akan dijerat dengan pasal berbeda yakni pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara dan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun hingg 12 tahun penjara, ujar Yahya Rumra. (*)
Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra di Jayapura, Sabtu, mengatakan tersangka MK alias A ditangkap Kamis (18/2) jam 11.00 WIT di Kampwalker, Perumnas III, Kota Jayapura, bersama barang bukti berupa 13 paket sabu dan 15 butir pil ekstasi.
A memang sudah menjadi target namun baru berhasil ditangkap di salah satu ruko miliknya setelah anggota mengikuti tersangka.
"Dari data yang dimiliki terungkap A merupakan salah satu bandar dan juga pengedar narkoba yang sudah dua kali menjalani proses hukuman, kata Iptu Yahya.
Menurut dia, tahun 2013 lalu A dijatuhi hukuman empat tahun penjara namun saat ini sudah berkeliaran dan kembali melakukan kegiatan serupa yakni mengedarkan narkoba.
Ke 13 paket sabu siap edar itu sudah dikemas di dalam plastik bening ukuran kecil dan diperkirakan beratnya mencapai satu gram per bungkus.
Sabu itu dijual tersangka seharga Rp4,5 juta per paket sedangkan ekstasi Rp500 ribu per butir.
Narkoba jenis sabu dan ekstasi itu didapat tersangka dari Makassar .
MK alias A akan dijerat dengan pasal berbeda yakni pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara dan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun hingg 12 tahun penjara, ujar Yahya Rumra. (*)