Timika (Antara Papua) - Satuan Narkoba Polres Mimika memproses sedikitnya 25 orang tersangka kepemilikan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang ditangkap dalam periode tiga bulan terakhir.

Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Najamuddin di Timika,  mengatakan puluhan tersangka narkoba tersebut terjaring dalam operasi selama periode Februari hingga April di beberapa tempat di Kota Timika.

"Ada sebelas laporan polisi terkait kasus narkoba yang kami proses dengan jumlah tersangka mencapa 25 orang," kata Najamuddin.

Polres Mimika, katanya, akan mengusut tuntas kasus kepemilikan narkoba mengingat wilayah Timika kini menjadi salah satu daerah sasaran peredaran barang haram tersebut.

Najamuddin mengatakan ada sejumlah kasus kepemilikan narkoba kini tengah dituntaskan berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka maupun saksi-saksinya. Sebagian berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika, bahkan ada kasus yang sudah siap disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.

Menyangkut penanganan kasus kepemilikan narkoba tersebut, Najamuddin mengatakan jajarannya telah mengendus nama-nama sejumlah oknum yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba di Timika.

Pekan lalu Satuan Narkoba Polres Mimika mengamankan sedikitnya tujuh warga karena terlibat kasus kepemilikan narkoba. Saat penggerebekan di sebuah rumah di belakang Kantor Samsat Timika Jalan Yos Sudarso, polisi menangkap tangan lima orang yang sedang berpesta narkoba jenis sabu.

Dua diantaranya diketahui merupakan anggota TNI dan Polri aktif. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024