Biak (Antara Papua) - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengharapkan penyusunan peraturan daerah (Perda) di kabupaten/kota tidak menghambat investasi di daerah maupun bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Jika dalam praktiknya masih ditemukan perda yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi atau kepentingan publik maka sudah pasti penyusunan perdanya akan dibatalkan," kata Kepala Subadvokasi Hukum Kemdagri Bigner Pakpahan seusai pembukaan bimbingan teknis review perda Pemnkab Biak, Kamis.

Ia mengatakan, sampai saat ini ada seribuan perda yang dihasilkan DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia yang dibatalkan Kemdagri.

"Alasan utama perda dibatalkan karena bertentangan dengan aturan lebih tinggi, ya untuk jenisnya sangat beragam dan banyak," kata Bigner Pakpahan.

Sebagai narasumber Kemdagri, Bigner akan mengingatkan kepala bagian hukum serta jajaran badan legislasi DPRD untuk memperhatikan alasan penyusunan perda yang tepat dan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.

Kegiatan bimtek review perda, menurut Bigner, sangat tepat sebagai wadah mengkaji berbagai perda yang diberlakukan Pemkab Biak Numfor.

Bimtek review Perda Kabupaten Biak Numfor berlangsung sehari dibuka staf ahli bupati bidang hukum dan kamtibmas Robert Lubis bertempat di Hotel Arumbay, Kamis. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024