Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) memberikan kesempatan luas organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mendaftar di Bakesbangpol guna mempermudah pembinaan dan pengawasan legalitas ormas setempat.
"Data dari pendaftaran ormas mencocokkan dan memastikan keberadaan serta keaktifan maupun ketidakaktifan ormas di Biak Numfor," ujar Pelaksana Tugas Kepala Bakesbangpol Biak Numfor Aner Rumakito SH di Biak, Ahad.
Diakuinya, pihaknya meminta ormas mendaftar ke Bakesbangpol sejalan dengan regulasi yang ada yakni Undang-Undang 16 Tahun 2017 tentang perubahan UU 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Dari regulasi ini disebutkan, kaga Aner, setiap ormas harus memiliki legalitas baik berwujud badan hukum yang dikeluarkan Kemenkumham, maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan Kemendagri.
Pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan juga telah diatur berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017.
Ia menyebut, dengan ormas mendaftar di Bakesbangpol untuk memudahkan pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengembangan ormas.
Bahkan pemerintah, menurut Aner, menempatkan ormas sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan program kegiatan pemerintah untuk masyarakat.
"Syarat mendaftar ormas di Bakesbangpol antaranya menyampaikan SK struktur daftar kepengurusan, akta pendirian organisasi dari Notaris, punya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan program kerja serta syarat lainnya surat keterangan domisili kantor dikeluarkan pemerintah setempat," sebutnya.
Berdasarkan data di Kabupaten Biak Numfor terdapat seratusan ormas yang bergerak di bidang politik, keagamaan, pemuda, perempuan, hukum, pendidikan, lingkungan, sosial budaya, olahraga dan seni budaya.*