Jayapura (Antara Papua) - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal menyatakan mendukung rencana pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemberlakuan hukum kebiri bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Klemen Tinal di Jayapura, Kamis, mengatakan tindakan pelaku pelecehan seksual adalah abnormal atau semacam penyakit sehingga harus dihilangkan.

"Untuk itu, kami mendukung dan mendorong diterbitkannya peraturan tersebut, pasalnya hal ini juga diperuntukkan bagi kebaikan rakyat," katanya.

Menurut Klemen, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak merasa resah dengan judul hukuman kebiri yang dinilai banyak pihak sangat ekstrim.

"Sebab sanksi yang akan diterima pun sepadan dengan perbuatan yang dilakukan, intinya hal ini baik karena dengan perkembangan jaman semakin modern sekarang," ujarnya.

Apalagi gaya hidup dan pola pikir sekarang ini, membuat kecenderungan orang untuk melakukan hal aneh-aneh juga makin tinggi.

"Sehingga sekali lagi UU pun harus mengikuti situasi yang terjadi kini, karena itu diharapkan peraturan tersebut bisa segera direalisasikan untuk menekan angka pelecehan seksual," katanya lagi.

Belakangan ini kasus pelecehan seksual pada anak semakin meningkat, tidak hanya di luar Papua tetapi juga di dalam wilayah Bumi Cenderawasih sehingga dengan rencana diterbitkannya hukuman kebiri bagi pelaku diharapkan dapat menekan angka kasus tersebut. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024