Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi Papua menyatakan Rancangan Undang-Undang Penilai relevan dengan didorongnya RUU Otonomi Khusus Plus.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Selasa, mengatakan relevansi ini tergambar pada penyelenggaraan pemerintahan yang fokus pada kekhususan.

"RUU Penilai ini berlaku secara nasional, yang mana di dalamnya terdapat pasal-pasal tertentu yang menyebut soal kekhususan di daerah seperti otonomi khusus," katanya.

Hery menjelaskan pihaknya menganggap beberapa materi RUU Penilai ini sudah tercakup juga dalam RUU Otsus Plus sehingga terus mendorong hal ini agar segera masuk Prolegnas.

"Jika RUU Otsus Plus ini masuk dalam Prolegnas akan menghindari tumpang tindih dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Dia menuturkan hal ini juga dapat dijadikan referensi hukum untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak tumpang tindih.

"Dalam penyusunan RUU Penilai ini juga, Komite IV DPD RI berupaya mengumpulkan saran dan masukan dari instansi terkait di lingkungan Pemprov Papua sehingga dapat menambah referensi dalam menyusun UU ini," katanya.

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan kunjungan kerja ke lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Penilaian (RUU) Penilai pada Selasa (14/6).

RUU Penilai merupakan rancangan peraturan yang mengatur tentang penilaian atas objek tanah dan atau bangunan dalam hal ini sektor properti dan juga objek-objek lain dan pada batasan tertentu dalam lingkup kegiatan yang memerlukan dukungan jasa penilai.

Aturan ini akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para praktisi, pengguna jasa, dan masyarakat umum terkait penilai. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024