Jayapura (Antara Papua) - Kantor Imigrasi Jayapura mendeportasi Belinda Remedios Lopez, berkebangsaan Australia melalui Jakarta setelah diketahui namanya masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal).

Kepala Imigrasi Jayapura Yopie Wattimena kepada Antara, mengakui, deportasi sudah dilaksanakan Senin (8/8) melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal.

Pendeportasian wn Australia dilakukan setelah Belinda Lopez mengurus perpanjangan visa kunjungannya ke kantor Imigrasi Jayapura namun dari sistem yang dimiliki terungkap bila yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal.

Karena itu pihak imigrasi tidak memperpanjang visanya dan kemudian mendeportasi ke negara asal melalui Jakarta, kata Yopie Wattimena.

Dikatakan, Belinda Lopez masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa turis sejak 6 Mei lalu dan berencana memperpanjang visanya 4 Agustus lalu.

Saat memperpanjang visa itulah petugas imigrasi menahan paspornya dan kemudian mendeportasi yang bersangkutan melalui Jakarta, kata Kepala Imigrasi Jayapura Yopie Wattimena. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024