Jayapura (Antara Papua) - Direktur Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) Agustinus Raprap mengingatkan pengelola rumah sakit milik pemerintah di daerah itu segera sosialisasi Kartu Papua Sehat agar dipahami pasien dan sanak keluarganya.

"Pengelola rumah sakit diminta segera membuat spanduk yang berisikan sosialisasi tentang mekanisme pengurusan, syarat serta manfaat menggunakan Kartu Papua Sehat, lalu memasangnya di depan pintu masuk rumah sakit," kata Agustinus ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Kamis.

"Saya imbau kepada setiap rumah sakit agar segera membuat spanduk yang berisi tentang sosialisasi penggunaan hingga manfaat menggunakan KPS, spanduk itu kan menolong sekali, dibuat dan ditaruh di pintu masuk rumah sakit," katanya lagi.

Menurut Agustinus, spanduk yang dibuat, contohnya berisi, anda orang Papua mempunyai hak untuk mendapatkan Kartu Papua Sehat (KPS), kewajiban anda adalah membawa rujukan jika hendak mendapat jaminan KPS, kemudian identitas jelas kartu tanda penduduk (KTP) maka anda akan dilayani secara gratis.

"Kalau itu sudah dituliskan, maka rumah sakit juga wajib menuliskan dalam spanduk bahwa orang Papua gratis dalam pelayanan ini, dan itu semuanya ditulis dalam spanduk supaya orang Papua itu tahu, karena hingga kini spanduk seperti itu belum ada sehingga banyak orang Papua bingung," ujarnya pula.

Dia menyatakan bahwa karena belum ada sosialisasi tentang manfaat penggunaan KPS yang telah digulirkan oleh Gubernur Lukas Enembe itu, sehingga sebagian masyarakat asli Papua yang tidak mampu masih mengeluarkan biaya untuk membayar pelayanan kesehatan di rumah sakit dan membeli obat di apotek.

Agustinus mencontohkan seperti ketika mengalami kekurangan persediaan darah di Rumah Sakit Jayapura dan rumah sakit lainnya, sehingga pasien harus membayarnya, sebenarnya ini tanggung jawab siapa.

"Seharusnya rumah sakit bikin kerja sama dengan Palang Merah Indonesia, karena PMI bukan milik rumah sakit. Pernah UP2KP menangani salah satu pasien yang kekurangan darah, kasihan seminggu tidak bisa dioperasi karena tidak ada darah, apa dia harus mati, sehingga kami berusaha mencari orang untuk mendonorkan darahnya," ujarnya pula.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Rumah Sakit Jayapura bisa bekerja sama dengan rumah sakit yang lebih tinggi, dan bukan hanya bekerja sama dengan Rumah Sakit Wahidin Makassar, Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya, dan lainnya, tetapi rumah sakit harus mencari mitra yang lain seperti PMI untuk menjalin kerja sama.

"Karena belum ada pemasangan spanduk itu, maka sering rumah sakit menyuruh pasien membawa rujukan dokter untuk mencari obat di luar rumah sakit, sehingga pasien terpaksa membeli obat di apotek," ujarnya pula.

Ia menegaskan bahwa jika rumah sakit masih belum memasang spanduk untuk menyosialisasikan tentang KPS, maka UP2KP akan berupaya membuat spanduknya dan memasang di setiap rumah sakit.

"Kalau rumah sakit tidak mau buat, nanti kami di UP2KP yang akan buat dan pasang di depan rumah sakit itu. Kalau rumah sakit tidak mau kami pasang di depan rumah sakit, kami akan pasang di sepanjang pinggiran jalan raya," ujarnya lagi. (*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024