Timika (Antara Papua) - Kejaksaan Negeri Timika, Papua, dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu ke Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Alex Sumarna di Timika, Jumat, mengatakan jajarannya tengah mempersiapkan pemberkasan perkara tersebut.

"Kami sedang persiapan untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jayapura," kata Alex.

Ia mengatakan tersangka korupsi dana hibah Panwaslu Mimika bertambah dari sebelumnya tiga orang menjadi empat orang.

Satu tersangka baru, yaitu mantan Sekretaris Panwaslu Mimika pertama.

Tiga tersangka lainnya, yaitu AR selaku Ketua Panwaslu Mimika, AP selaku Sekretaris Panwaslu Mimika (sekretaris kedua) dan NR selaku Bendaharawan Panwaslu Mimika.

"Saat pengelolaan dana hibah Panwaslu Mimika, di tengah jalah terjadi pergantian sekretaris Panwaslu sehingga kedua-duanya kita mintai pertanggungjawaban hukum," jelas Alex.

Keempat tersangka korupsi dana hibah Panwaslu Mimika itu kini telah meringkuk di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika.

"Setelah kami panggil beberapa kali, yang bersangkutan tidak mau datang. Setelah melalui berbagai upaya, akhirnya yang bersangkutan datang juga. Sekarang semuanya sudah di Rutan," ujar Alex.

Ia mengatakan dana hibah yang diterima Panwaslu dari Pemkab Mimika tahun anggaran 2013 dan 2014 mencapai Rp4,7 miliar.

Kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Mimika sebesar Rp1,1 miliar.

Dana hibah itu diperuntukkan bagi kegiatan Pilkada Mimika putaran pertama dan kedua pada Oktober 2013 dan Mei 2014, Pemilu Legislatif pada April 2014 dan Pilpres pada Juli 2014.

Dana hibah yang dikucurkan Pemkab Mimika untuk mendukung penyelenggaraan pilkada putaran pertama pada Oktober 2013 sebesar Rp35,9 miliar.

Anggaran tersebut terbagi untuk KPU Mimika sebesar Rp25 miliar dan sisanya Rp10,9 miliar untuk dana pengamanan dan pengawasan pilkada yang diterima oleh Polres Mimika dan Panwaslu Mimika.

Selanjutnya untuk penyelenggaraan pilkada putaran kedua pada Mei 2014, Pemkab Mimika kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp28 miliar.

Anggaran itu mencakup dana hibah ke KPU Mimika sebesar Rp23 miliar, hibah ke Panwaslu sebesar Rp1,5 miliar, dan hibah ke Polres Mimika sebesar Rp4 miliar.

Sedangkan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014, Pemkab Mimika menghibahkan dana sebesar Rp12 miliar ke KPU Mimika, Panwaslu, dan aparat keamanan setempat.

Total dana Rp12 miliar bantuan Pemkab Mimika tersebut dibagi untuk KPU Mimika sebesar Rp8,3 miliar, Rp3 miliar untuk menunjang kegiatan pengamanan pemilu, dan Rp700 juta untuk menunjang kegiatan pengawasan oleh jajaran Panwaslu setempat. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024