Merauke (Antara Papua) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan guru yang akan memasuki usia pensiun tidak harus kuliah untuk memperoleh sertifikasi.
"Saya pada prinsipnya setuju. Jadi mereka yang sudah tinggal pensiun tiga tahun masa harus masuk S-1, kapan sekolahnya. Sudah nanti diberikan sertifikat saja, nanti kalau salah biar menterinya yang tanggungja wab," kata Muhadjir saat di Merauke, Jumat.
Sertifikasi bagi guru yang telah memasuki limit pengabdian, kata dia, nantinya dipelajari dahulu oleh Kemendikbud untuk selanjutnya diambil kebijakan terkait hal itu.
"Tapi bagi guru yang kurang dari lima tahun masa pensiun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," katanya.
Ia menambahkan dari total sekitar tiga juta guru yang ada, baru 61 persen diantaranya telah diberikan sertifikasi dan mendapat tunjangan profesi.
Sebelumnya, ia mengatakan sebagian besar guru di Indonesia belum profesional dalam melaksanakan tugas.
"Sampai sekarang sebagian besar belum profesional walaupun tunjangan profesinya sudah diterima," katanya
Tunjangan profesi yang bertujuan menjadikan guru lebih semangat dan profesional, menurut dia, ternyata salah ditafsirkan oleh tenaga pendidik.
"Dulu sebelum dia profesional sudah dikasih tunjangan supaya dia lebih profesional, ternyata lupa. Dia menikmati tunjangan tapi tidak profesional juga," ujarnya.
Sejak penetapan tunjangan profesi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pesertanya hanya tujuh persen dari jumlah total guru yang ada saat itu sehingga APBN yang dikeluarkan untuk membayar tunjangan hanya sebesar Rp7 triliun.
"Kepemimpinan Jokowi sekarang menanggung beban kebijakan Pak SBY dulu, sekarang menjadi Rp72 lebih triliun," katanya.(*)
"Saya pada prinsipnya setuju. Jadi mereka yang sudah tinggal pensiun tiga tahun masa harus masuk S-1, kapan sekolahnya. Sudah nanti diberikan sertifikat saja, nanti kalau salah biar menterinya yang tanggungja wab," kata Muhadjir saat di Merauke, Jumat.
Sertifikasi bagi guru yang telah memasuki limit pengabdian, kata dia, nantinya dipelajari dahulu oleh Kemendikbud untuk selanjutnya diambil kebijakan terkait hal itu.
"Tapi bagi guru yang kurang dari lima tahun masa pensiun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," katanya.
Ia menambahkan dari total sekitar tiga juta guru yang ada, baru 61 persen diantaranya telah diberikan sertifikasi dan mendapat tunjangan profesi.
Sebelumnya, ia mengatakan sebagian besar guru di Indonesia belum profesional dalam melaksanakan tugas.
"Sampai sekarang sebagian besar belum profesional walaupun tunjangan profesinya sudah diterima," katanya
Tunjangan profesi yang bertujuan menjadikan guru lebih semangat dan profesional, menurut dia, ternyata salah ditafsirkan oleh tenaga pendidik.
"Dulu sebelum dia profesional sudah dikasih tunjangan supaya dia lebih profesional, ternyata lupa. Dia menikmati tunjangan tapi tidak profesional juga," ujarnya.
Sejak penetapan tunjangan profesi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pesertanya hanya tujuh persen dari jumlah total guru yang ada saat itu sehingga APBN yang dikeluarkan untuk membayar tunjangan hanya sebesar Rp7 triliun.
"Kepemimpinan Jokowi sekarang menanggung beban kebijakan Pak SBY dulu, sekarang menjadi Rp72 lebih triliun," katanya.(*)