Jayapura (Antara Papua) - Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) mendukung program pemerintah provinsi yakni Gerakan Bangkit Mandiri dan Sejahtera (Gerbangmas) Harapan Seluruh Rakyat (Hasrat) di Kota Jayapura.

"Pada prinsipnya saya selaku Direktur UP2KP mendukung penerapan program Gerbangmas-Hasrat itu di Kota Jayapura," kata Agustinus Raprap, di Jayapura, Senin.

Ia mengemukakan hal itu terkait permintaan Dinas Kesehatan Kota Jayapura melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Helda Walli yang meminta UP2KP mendukung penerapan Gerbangmas-Hasrat di Jayapura.

Pihaknya mendukung karena menilai peraturan gubernur tentang program Gerbangmas-Hasrat itu bukan produk hukum yang tidak bisa direvisi.

"Di Provinsi Papua terdapat 28 kabupaten dan satu kota, sementara peraturan gubernur itu hanya mencakup 15 kabupaten dalam penerapan program Gerbangmas-Hasrat. Lalu 13 kabupaten sisanya dan satu kota ini bagaimana," ujarnya.

Agustinus menuturkan, dalam peraturan gubernur diatur bahwa penerapan program Gerbangmas-Hasrat mencakup dua distrik setiap kabupaten, dan setiap distrik mencakup dua kampung/desa.

"Ini berarti satu kabupaten itu ada empat kampung, kalau 15 kabupaten berarti ada 60 kampung. Ada baiknya dibagi ke semua kabupaten dan kota dapat tetapi secara proporsional, itu saran saya," ujarnya.

Dia berharap, kedepan unit yang dipimpinnya itu akan mencoba mengusulkan kepada pengambil kebijakan karena tinggal dua tahun masa kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe yakni 2017 dan 2018.

"Jadi, usulan saya, Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Bappeda Provinsi Papua mempertimbangkan hal itu," ujarnya.

Menurut dia, dari hasil survei tim UP2KP di sebagian kabupaten di Papua, beberapa kabupaten yang mendapat program Gerbangmas-Hasrat khususnya 1.000 hari pertama kehidupan tidak berjalan dengan baik.

"Ada jalan tetapi dengan berbagai pertimbangan dan berbagai alasan, sehingga ada sebagian yang sama sekali tidak jalan, ada yang satu distrik saja satu kampung, ada juga yang satu distrik saja dua kampung sementara distrik yang lain tidak jalan," ujarnya.

Mengacu pada kondisi ril itu, kata dia, apa salahnya peraturan gubernur itu direvisi untuk dua tahun kedepan.

Terdapat empat program Gubernur Lukas Enembe untuk otonomi khusus (otsus) bidang kesehatan yakni Gerbangmas-hasrat Papua, Kartu Papua Sehat, prospek dan bantuan keagamaan. (*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025