Jayapura (Antara Papua) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura menginginkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan NAQIA (The National Agriculture Quarantine and Inspection Authority) atau Balai Karantina Pertanian Papua Nugini (PNG).

"Kesepahaman itu terkait ekspor telur serta daging ke PNG dari Papua," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura LM Mastari, di Jayapura, Jumat.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperolehnya, kebutuhan telur dan daging di PNG cukup tinggi.

"Selain itu, produksi telur dan daging di wilayah Papua khususnya Distrik Muaratami, Kota Jayapura juga sudah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat lokal, sehingga tidak ada salahnya jika didorong untuk diekspor," katanya lagi.

Menurut Mastari, dengan ekspor telur dan daging ke PNG tersebut, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap makanan yang bergizi serta sehat.

"Untuk itu, kami juga mendorong dan mengharapkan kepada pemerintah daerah agar dapat membantu pihak pertanian meloloskan percepatan penandatanganan MoU antara Karantina Indonesia dan NAQIA PNG," ujarnya lagi.

Dia menuturkan, dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman tersebut, maka pengiriman atau ekspor telur dan daging ke PNG menjadi kegiatan resmi atau legal.

Papua Nugini memiliki populasi penduduk tidak lebih dari enam juta jiwa, dan hanya 18 persen penduduknya menetap di pusat-pusat perkotaan.

Sebagian besar penduduk menetap di dalam kelompok masyarakat tradisional, dan menjalankan sistem pertanian sederhana yang hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri (subsiten). (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024