Biak (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua masih menunggu persetujuan izin analisa dampak lingkungan untuk persetujuan pembangunan pembangkit listrik minyak dan gas (PLTMG) PLN berlokasi di Kampung Urfu Distrik Yendidori.

Bupati Biak Thomas Ondy di Biak, Jumat, mengatakan pemberian amdal untuk pembangunan PLTMG Urfu sangat diperhatikan pemerintah daerah untuk mencegah adanya komplain dari kelompok masyarakat di waktu mendatang.

"Keberadaan PLTMG Urfu sangat strategis untuk mendukung penyediaan daya listrik menghadapi pelaksanaan PON 2020 di Provinsi Papua dimana Biak menjadi klaster penyelenggara pertandingan PON Papua," ucapnya.

Ia mengakui, hingga saat ini Pemkab Biak melalui SKPD Biak sudah berkordinasi dengan badan lingkungan hidup Provinsi Papua di Jayapura dan instansi terkait guna mewujudkan pelaksanaan pemberian ijin amdal untuk pembangunan PLTMG Urfu.

Bupati Thomas Ondy berharap, meski proses pemberian amdal lambat tetapi hal ini tidak menjadi kendala serius karena menjadi program kabinet kerja pemerintahan Presiden Jokowi untuk menyediakan 35.000 MW pembangkit listrik seluruh Indonesia.

"Pemkab Biak Numfor sangat mendukung pembangunan PLTMG Urfu sebagai program peningkatan daya listrik untuk kesiapan PON 2020," ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Manager Pembangkit listrik PLN Area Biak Semuel Parwas mengatakan, kapasitas pembangunan pembangkit listrik di Urfu 14 MW sudah dalam perencanaan pekerjaan.

"Saat ini manajemen PLN area Biak tengah menanti penyelesaian keluarnya perijinan lingkungan," ungkap asisten manager pembangkit listrik area PLN Biak Semuel Parwas.

Berdasarkan data jumlah pelanggan listrik di PLN area Biak meliputi Biak, Supiori, Yapen Kepulauan dan Kabupaten

Waropen hingga 2016 mencapai 50 ribuan pelanggan dengan jumlah terbesar dari kalangan rumah tangga. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025