Jayapura (Antara Papua) - Sekretaris GKI Klasis Jayapura Anike Mirino meminta Polda Papua dan Polres Jayapura Kota segera melakukan sidang kode etik sebagai bentuk penindakan terhadap dua anggota polisi yang terlibat kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap tiga warga sipil.

Ketiga warga sipil tersebut adalah Yafet Ayom (19), Eliezer Awom (26), dan Soleman Yom (24), warga Base G, Kota Jayapura yang menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan pada 27 Agustus 2015 lalu, kata Anike di Jayapura, Kamis.

"Gereja meminta kepada Kapolda Papua agar segera memerintahkan Kapolresta Jayapura untuk melakukan sidang kode etik terhadap dua oknum anggota Polres Jayapura Kota Bripka Suherman (38) dan Briptu Jarius Triyono Damanik (27) yang telah terbukti melakukan penganiyaan terhadap tiga warga ini," ujarnya.

Anike menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor: 411/Pid.B/2015/PN-Jap pada 26 Januari 2016 telah menetapkan terdakwa atas nama Bripka Suherman (38) dan Briptu Jarius Triyono Damanik (27), anggota Polri yang terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, dan dijatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan.

Namun, lanjut dia, hingga kini kedua pelaku oknum anggota polisi tersebut belum menjalani sidang kode etik.

"Sebagai gereja yang ketiga umat anggotanya menjadi korban salah tangkap, kami memohon keadilan dalam penanganan kasus ini, agar kepolisian Papua benar-benar menangani persoalan ini dengan seadil-adilnya, agar citra kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat di mata masyarakat itu nyata," ujarnya.

Menurutnya, sesuai dengan pernyataan Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw pada salah satu koran lokal terbitan 2 September 2015, menyatakan bahwa jika terbukti melakukan tindak pidana dalam putusan pengadilan, maka kedua oknum anggota polisi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.

Melalui media lokal itu juga, kata dia, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua Kombes Sutoyo juga mengatakan kedua oknum polisi yang melakukan pelanggaran tindakan disiplin bisa dilakukan pemecatan.

"Pernyatan yang sama juga disampaikan oleh Kapolresta Jayapura pada 13 Januari 2016 yang menyatakan dalam aturan kepolisian bagi anggota kepolisian yang melakukan kriminalitas dan hukumannya di atas enam bulan, maka akan diusulkan pemecatan," ujarnya pula.

Dia menambahkan, selaku pihak gereja bukan bermaksud untuk menghakimi namun sidang kode etik merupakan efek jera, agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi dan citra polisi di mata masyarakat tidak boleh dicoreng lagi oleh anggota polisi itu sendiri. (*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024