Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polda Papua yang mencakup 29 kabupaten/kota sudah marak sejak beberapa tahun terakhir ini.

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor menurut Polri, pada 2015 tercatat tidak kurang dari 38 ribu kasus di seluruh Indonesia.

Meski cenderung menurun jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 40 ribu kasus, namun masih tergolong marak.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah kejadian curanmor terbanyak di Indonesia, yaitu 5.000 kasus, diikuti Sumatera Utara 4.900 kasus, dan DKI Jakarta lebih dari 3.000 kasus.

Peringkat keempat hingga 10 besar ditempati Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Aceh, Papua, dan Kalimantan Timur. Papua menempati urutan 9 jumlah kasus curanmor di 2015 yakni sebanyak 1.615 kasus.

BPS belum merilis jumlah kasus tindak pidana curanmor menurut Polri untuk 2016, namun diperkirakan tidak jauh berbeda dengan angka 2015.

Kasus curanmor di Provinsi Papua, misalnya, pada 2015 tercatat sebanyak 1.615 kasus dan pada 2016 sebanyak 1.611 atau berkurang sebanyak empat kasus.

Hampir seluruh Polda di Tanah Air mengakui curanmor masih belum bisa dihilangkan, bahkan komplotan pelaku curanmor beraksi secara sistematis, tidak beraksi sendirian atau berjaringan dan berkelompok. Itu berarti para pelaku memiliki jaringan untuk menampung hasil curiannya atau penadah.

Tidak jarang pelaku curanmor bertindak ganas dan tidak segan melukai korban maupun membunuh korban dengan senjata tajam (sajam) demi mengamankan barang curiannya atau untuk menyelamatkan diri. Banyak diantara mereka yang merupakan residivis atau pelaku kejahatan berulang-ulang.

Beragam modus dipakai para pelaku curanmor, dari menggunakan kunci T, menggunakan cairan kimia untuk merusak kunci, hingga mendekati kendaraan korban yang sedang melintas dan meminta paksa.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw pun mengakui curanmor merupakan kasus paling menonjol dari lima kejahatan konvensional yang menempati urutan teratas jumlah kasus tindak pidana yang terjadi di Provinsi Papua selama 2016.

"Pencurian kendaraan bermotor mencapai 1.611 kasus, penganiayaan berat 683 kasus, pencurian 671 kasus, pencurian berat 586 kasus, dan perngeroyokan 451 kasus," kata Irjen Paulus Waterpauw dalam momentum refleksi akhir tahun 2016.

Irjen Waterpauw mengklaim dari lima kasus kejahatan konvensional tersebut ada yang mengalami penurunan dan ada pula yang meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2015.

Khusus kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi penurunan walaupun hanya empat kasus dibanding 2015.

"Dari 1.611 kasus yang terjadi, baru 390 kasus yang diselesaikan," kata Irjen Waterpauw yang membawahi belasan ribu anggota Polri, seraya mengakui anggotanya cukup kesulitan mengungkap kasus tersebut.

Polda Papua beserta jajarannya hanya mampu mengungkap 390 kasus curanmor dari total 1.611 kasus di 2016, atau hanya 24,2 persen, yang berarti masih jauh dari harapan publik, terutama para korban curanmor.

Memang kasus curanmor tergolong rumit penanganannya, jika dibandingkan dengan kasus-kasus pencurian dengan pemberatan, maupun pencurian dengan kekerasan, yang jelas jejak kasusnya.

Penanganan kasus curanmor berawal dari laporan pengaduan, melakukan olah TKP, mencari tahu modus operandi, melakukan penyelidikan dan penyidikan, melakukan upaya paksa dan diakhiri dengan membuat berita acara perkara.

Jika pelaku tertangkap tangan maka polisi dapat melakukan penyidikan seketika atas izin atasannya.

Persoalannya, banyak curanmor terjadi karena kelengahan pemilik kendaraan, korban terlambat melapor atau baru melapor setelah berjam-jam pascakejadian, bahkan baru melapor keesokan harinya.

Apa pun dalihnya, Polda Papua beserta jajaran polres dan polsek hingga pospol dituntut untuk bekerja keras melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Kerja sama antarpolres dan polsek-polsek harus terus digalakkan demi tetap berwibawanya polri di mata masyarakat.

Irjen Waterpauw pun mengakui dibutuhkan kerja keras dan kerja sama anggota Polri untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, terutama di Kota Jayapura selaku Ibu Kota Provinsi Papua, dan kabupaten tetangga yakni Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Sarmi.

"Keempat wilayah itu dapat dijangkau melalui darat, saling terhubung dan sesuai hasil pengungkapan kasus sepeda motor motor hasil curian itu beredar di keempat wilayah, sehingga dibutuhkan kerja sama," ujarnya.

Polisi pun dituntut untuk mengatasi kendala yang dihadapinya agar tidak terus-menerus berlindung di balik alasan kekurangan sarana dan prasarana, jaringan informasi terputus, kurang memadainya anggota kepolisian dari segi kuantitas, kualitas, serta kurang dukungan anggaran.

Jangan pula berdalih kasusnya kurang alat bukti dan saksi karena masyarakat bersikap apatis.

Respons masyarakat
Meskipun pengungkapan kasus curanmor oleh Polda Papua beserta jajarannya masih sangat minim, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) masih memberi apresiasi atas kinerja polisi.

Sekretaris Lembaga Musyawarah Adat (LMA) David Rumansara memuji kinerja Kapolres Biak Numfor AKBP Hadi Wahyudi beserta jajarannya yang dalam kurun waktu satu bulan mampu mengungkap kasus pencurian belasan kendaraan bermotor.

"Sebagai tokoh masyarakat saya sangat memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Biak menangkap sembilan pelaku kriminal pencurian kendaraan bermotor beserta barang bukti," kata David Rumansara.

Pada awal September 2016, Polres Biak Numfor mengungkap sindikat curanmor yang melibatkan sembilan orang pelaku beserta barang bukti beragam sepeda motor, hanya dalam sebulan.

Sepeda motor hasil curian itu pun sudah dimodifikasi agar tidak dikenali pemiliknya.

Namun, tokoh adat itu mengingatkan, apa pun motif dan modus operandinya, maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Biak Numfor harus menjadi perhatian serius warga mengingat belum banyak yang diungkap dan pelakunya masih bebas berkeliaran.

Oleh karena itu, jajaran Polres Biak Numfor masih harus bekerja keras mengungkap sindikat curanmor lainnya di wilayah tersebut.

Upaya pengusutan sindikat curanmor juga dilakukan jajaran Polres Mimika, sebagaimana diungkapkan Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso.

Belum lama ini, jajaran Polres Mimika menangkap dua orang yang merupakan bagian dari sindikat curanmor, masing-masing Kois Bahamba (15) dan Wahyu Sabillah (15). Keduanya diketahui merupakan pelajar SMK Negeri 2 Kuala Kencana dan SMP Negeri 10 Mimika.

Sepeda motor hasil curian mereka dijual di penadah seharga Rp1,7 juta/unit, yang kemudian disita polisi bersama belasan unit sepeda motor lainnya.

Kepada polisi, Kois Bahamba mengaku sudah 20 kali mencuri sepeda motor bersama komplotannya sejak 2015. Tercatat sudah 40 sepeda motor yang dicuri oleh Kois Bahamba bersama rekan-rekannya. Adapun tersangka Wahyu Sabillah mengaku baru empat kali mencuri sepeda motor.

"Kasus curanmor di Timika akhir-akhir ini kembali marak dan sangat meresahkan masyarakat. Setelah menerima banyak laporan dari warga, kami menerjunkan tim khusus Reskrim Polres Mimika bersama Polsek Mimika Baru untuk membongkar sindikat curanmor ini. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Yustanto.

Kerja keras mengejar pelaku curanmor juga dilakukan jajaran Polres Jayapura, dan pada pertengahan Desember 2016, mereka menangkap AU, seorang pelaku curanmor beserta empat unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kapolres Jayapura AKBP Gustav R. Urbinas mengatakan di salah satu bengkel di Sentani Timur banyak memodifikasi sepeda motor, sehingga polisi melakukan penggeledahan karena banyak sepeda motor itu tidak didukung dokumen resmi.

Polisi menyita 13 unit sepeda motor berbagai merek, namun hingga kini belum ada pemilik sepeda motor yang mengklarifikasi atau menunjukkan bukti kepemilikan.

"Kami belum tahu tapi kita masih menunggu konfirmasi dari para pemilik. Kami dari pihak Polres Jayapura sudah menghubungi dan apabila mereka muncul dengan membawa dokumen STNK dan BPKB maka kami kembalikan. Namun ini temuan yang sangat mencurigakan sehingga kami perlu amankan," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Anwar Maga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024