Serui (Antara Papua)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua membuka unit layanan pengaduan hukum untuk memudahkan warga setempat mengajukan berbagai permasalahan hukum.

"Kami sudah buka unit layanan pengaduan hukum, seperti masalah penanganan narapidana dan tahanan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang penanganannya kurang baik bisa dilaporkan ke unit ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Sarlhota Merahabia, ketika dihubungi dari Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kamis.

Menurut dia, masalah imigrasi dan penanganan orang asing juga bisa langsung dilaporkan ke unit pengaduan masalah hukum yang dibuka Kanwil Kemenkumham Papua itu, sehingga akan ditindaklanjuti.

"Masalah kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri juga dapat dilaporkan ke unit ini untuk ditangani, `kan setiap orang punya hak untuk dilindungi," ujarnya.

Dia menjelaskan pengaduan terkait masalah hukum ini sifatnya umum, hanya saja akan dilihat permasalahan yang diajukan nantinya diarahkan ke instansi mana yang berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Kalau masalah yang diajukan terkait pemasyarakatan, maka otomatis menjadi tugas penyelesaian kami di Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua," ujarnya.

Sarlhota menambahkan, jika masalah yang dilaporkan itu adalah kekerasan dalam rumah tangga atau terkait perdata, akan ditangani oleh unit pengaduan hukum yang ada, kemudian diserahkan ke instansi yang berwajib untuk menangani masalah tersebut.

"Kami sudah lama buka unit ini, dan sudah banyak pengaduan yang ditangani, diharapkan unit ini sangat membantu warga untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan hukum," ujarnya lagi. (*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024