Timika (Antara Papua) - Bupati Mimika Eltinus Omaleng  memastikan penetapan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2017 berdasarkan peraturan kepala daerah, dan mengacu pada APBD Perubahan 2016.

"Dipastikan APBD 2017 kita (Mimika) sama dengan pagu anggaran perubahan 2016 yakni Rp2,9 triliun. Angka tersebut merupakan penetapan APBD Perubahan tahun 2016," kata Eltinus.

Ia mengatakan situasi DPRD Mimika yang telah disangkal keabsahannya oleh PTUN Jayapura, sehingga APBD 2017 tidak dapat dibahas dan ditetapkan berdasarkan peraturan daerah.

Sementara itu, saat ini tim anggaran Pemkab Mimika telah menyusun kebijakan umum APBD (KUA), serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Mimika sekaligus Sekretaris Tim Anggaran Simon Mote mengatakan, tim anggaran sebelumnya akan menyiapkan materi rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2017 dalam dua versi.

"Dua versi kita rencana akan siapkan yaitu versi peraturan kepala daerah, dan peraturan daerah," katanya.

Simon menjelaskan jika APBD ditetapkan menggunakan perda, maka tentu pagu APBD Mimika bisa naik hingga mencapai Rp4 triliun. Namun hal tersebut tidak mungkin pasalnya Bupati Mimika telah memastikan penetapan APBD Mimika tahun 2017 berdasarkan Perkada.

Tim anggaran Pemkab Mimika menargetkan materi RAPBD tahun 2017 akan selesai sebelum 30 Januari ini. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024