Timika (Antara Papua) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika Septinus Somilena mengklaim tidak satupun perusahaan yang ada di wilayah itu yang mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal.

"Kalau para pekerja asing ilegal di Mimika tidak ada. Kami bisa menjamin hal itu karena pengawasan yang kami lakukan secara berkala di setiap perusahaan yang ada di sini," kata Septinus di Timika, Kamis.

Selain tidak terdapat TKA ilegal di Timika, pihaknya juga mengklaim jika di wilayah itu juga tidak terdapat TKA yang melakukan penyalagunaan izin seperti bekerja dengan visa untuk berwisata atau visa yang tidak dimaksudkan untuk menjadi tenaga kerja.

Ia mengatakan para TKA yang ada di Mimika saat ini kebanyakan merupakan para pekerja yang ada di perusahaan tambang yang terdeteksi dan terdaftar secara resmi di Kementerian Ketenagakerjaan yaitu di Direktorat Tenaga Kerja Asing.

Berbeda dengan pernyataan sebelumnya, ketika diminta kejelasan status TKA asal Tiongkok di perusahaan tambang pasir besi di kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah, Septinus mengatakan jika dirinya belum dapat memastikan apakah TKA tersebut ilegal atau tidak.

"Kemarin saya sudah bicara dengan Kepala Dinas ESDM terkait status TKA di Pronggo dan sebenarnya status mereka itu diperjelas. Mungkin bisa tanya langsung ke Keimigrasian," tuturnya.

Tercatat di Disnaker hingga awal 2017 ini jumlah TKA yang bekerja di Mimika berjumlah 558. Jumlah tersebut menurut Septinus diperkirakan mengalami penambahan hingga mencapai 700, pasalnya pada akhir 2016 terdapat penambahan TKA berjumlah seratusan orang. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024