Jayapura (Antara Papua) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua mengungkapkan berdasarkan laporan terbaru, sebanyak 1.069 pekerja lokal PT Freeport Indonesia (PTFI) telah dirumahkan, namun bukan dikenakan Pemutusan Tenaga Kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar, di Jayapura, Senin, mengatakan ribuan pekerja lokal ini baru dirumahkan kaitannya dengan kontrak kerja dan surat izin usaha pertambangan khusus yang ditawarkan oleh pemerintah.

"Dari satu sisi, perusahaan Freeport masih tetap mempertahankan kontrak kerja sampai 2021, dan akhirnya melaksanakan rasionalisasi dengan merumahkan para pekerja," katanya.

Menurut Yan, selain merumahkan 1.069 pekerja lokal, PT Freeport Indonesia juga melakukan PHK pada 44 tenaga kerja asing.

"Sebanyak 44 tenaga kerja asing ini tersebar dari Amerika, Australia dan beberapa negara lainnya, di mana berdasarkan laporan yang masuk akan ada penambahan lagi," ujarnya.

Dia menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah kini adalah mempersiapkan regulasi sehingga dapat memberikan layanan ketenagakerjaan yang baik.

"Artinya jika suatu waktu terjadi pemutusan hubungan kerja maka harus dilakukan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial," katanya lagi.

Dia menambahkan sehingga pihak-pihak yang bersengketa baik pekerja maupun perusahaan dapat tunduk pada undang-undang yang berlaku. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024