Biak (Antara Papua) - Kejaksaan Negeri Biak Numfor menahan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Perikanan Ikan (PPI) Biak tahun anggaran 2012 sebesar Rp28,9 miliar yakni TFS (panitia pelelangan), AR (konsultan), dan HT (kontraktor pelaksana) di lembaga pemasyarakatan setempat, Selasa
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Numfor Cahyana Bagus Sudiartha yang didampingi Kasi Intelijen Salemuddin dalam keterangan pers di kantor Kejaksaan Negeri Numfor, Selasa malam, menjelaskan penahanan tiga tersangka tindak pidana korupsi proyek PPI Biak itu telah sesuai aturan hukum yakni untuk mempercepat penuntasan kasus, tidak melarikan diri, dan tak mengulangi perbuatannya.
"Penyidik kejaksaan sudah menerima hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ditemukan kerugian negara pekerjaan proyek pembangunan sarana dan prasarana PPI Biak tahun 2012 sebesar Rp9 miliar lebih," kata Cahyana.
Ia melanjutkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan PPI Biak itu akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 7 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 KUHP.
Disinggung modus operandi kasus korupsi proyek pembangunan PPI, menurut dia, tidak sesuai dengan konstruksi bangunan pekerjaan (bestek) serta tak mematuhi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan pada 2012.
"Ancaman pidana penjara untuk tersangka korupsi yang terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Dijadwalkan setelah proses penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Numfor, berkas perkara korupsi pembangunan pelabuhan perikanan Biak akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor di Jayapura. (*)
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Numfor Cahyana Bagus Sudiartha yang didampingi Kasi Intelijen Salemuddin dalam keterangan pers di kantor Kejaksaan Negeri Numfor, Selasa malam, menjelaskan penahanan tiga tersangka tindak pidana korupsi proyek PPI Biak itu telah sesuai aturan hukum yakni untuk mempercepat penuntasan kasus, tidak melarikan diri, dan tak mengulangi perbuatannya.
"Penyidik kejaksaan sudah menerima hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ditemukan kerugian negara pekerjaan proyek pembangunan sarana dan prasarana PPI Biak tahun 2012 sebesar Rp9 miliar lebih," kata Cahyana.
Ia melanjutkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan PPI Biak itu akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 7 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 KUHP.
Disinggung modus operandi kasus korupsi proyek pembangunan PPI, menurut dia, tidak sesuai dengan konstruksi bangunan pekerjaan (bestek) serta tak mematuhi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan pada 2012.
"Ancaman pidana penjara untuk tersangka korupsi yang terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Dijadwalkan setelah proses penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Numfor, berkas perkara korupsi pembangunan pelabuhan perikanan Biak akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor di Jayapura. (*)