Jayapura (Antara Papua) -Polisi dari Polres Jayapura Kota menyita sebanyak 322 botol minuman beralkohol  berbagai merk,  dari beberapa penjual yang tidak memiliki izin perdagangan di kawasan Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

"Penyitaan yang dilakukan polisi saat melakukan razia terhadap tempat penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan Sabtu malam (6/5)," kata Perwira Urusan (Paur) Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra kepada Antara di Jayapura, Minggu.

Iptu Yahya Rumra mengatakan ratusan minuman beralkohol itu merupakan hasil sitaan yang dilakukan Polsek Jayapura Selatan dipimpin Kapolsek Japsel Kompol Heru bersama 30 anggotanya.

Selain Polsek Japsel yang melakukan razia, Polsek Jayapura Utara juga melakukan razia terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di depan polsek.

Dari hasil razia, diamankan 21 sepeda motor karena tidak dilengkapi surat surat termasuk yang menggunakan knalpot racing, bahkan ada pengendara yang mencoba melawan petugas.

Anggota Polsek Japut juga menggamankan satu kantong plastik minuman beralkohol buatan lokal dan satu bungkus kecil ganja.

Berbagai hasil razia yang diamankan baik minuman beralkohol maupun kendaraan roda dua kini diamankan di Mapolsek Japsel dan Mapolsek Japut, kata Iptu Yahya Rumra.

Yahya mengakui, kegiatan yang dilaksanakan itu sebagai upaya menekan tingkat kriminalitas diwilayah Kota Jayapura, termasuk dalam rangka mengantisipasi kasus pencurian kendaraan roda dua

"Khusus bagi kendaraan bermotor yang diamankan dapat diambil kembali setelah menunjukkan surat surat kendaraannya," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024