Timika (Antara Papua) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Mimika, Provinsi Papua, menangkap tiga orang yang teridentifikasi sebagai peracik sekaligus penjual kosmetik ilegal di salah satu kios di Kompleks Pasar lama, Timika, Jumat.

Tiga orang yang langsung diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial Y sebagai pemilik, dan S serta N sebagai karyawan.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bahan-bahan yang digunakan untuk meracik, serta alat peracik dsn kosmetik hasil racikan.

"Y yang punya ini, berlatar belakang pendidikan SMK Kecantikan. Cuma cara merakit itu kan ada prosedurnya sesuai undang undang kesehatan dan harus ada izin edar dari Balai POM. Kita kumpulkan barang bukti, ternyata tidak ada logo Balai POM di kemas dalam wadah bertulisan cina," kata Kasat Res Narkoba Polres Mimika, Iptu Laurentius Kordiali.

Laurentius menuturkan bahwa pada awalnya seorang warga yang masuk ke dalam kios milik Y menyaksikan karyawan sedang meracik kosmetik.

Warga itu kemudian langsung melaporkan apa yang disaksikannya kepada pihak kepolisian.

Personel Satres Narkoba kemudian mengecek langsung ke Kios milik tersebut dan menemukan alat peracik, adonan bahan dan kosmetik yang telah dikemas.

"Pelaku menjualnya dalam bentuk `cream untuk kulit tubuh dan wajah yang dikemas dalam wadah kecil dan besar. Yang kecil dijual 50 ribu, yang besar mereka jual 100 ribu," tutur Laurentius.

Hingga kini, tiga orang yang ditangkap tersebut masih bersatatus sebagai terperiksa.

Jika terindikasi bersalah, ketiganya dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami imbau ke masyarakat, jika membeli alat kosmetik, tolong perhatikan ada logo BPOM atau tidak. Jika tidak ada logo BPOM, tolong laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti," imbau Laurentius. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024