Timika (Antara Papua) - Sebanyak 388 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori 1 (K1) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua, menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

SK PNS ratusan pegawai tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng, di Kantor Bupati Mimika, di Timika, Rabu, yang diawali dengan acara pengikraran sumpah dan janji PNS.

Pada kesempatan yang sama di hadapan ratusan PNS, Bupati Eltinus mengucapkan permohonannya atas keterlambatan penyerahan SK PNS selama kurang lebih dua tahun.

"Saya minta maaf karena sudah hampir dua tahun menunggu, hari ini baru bisa serahkan SK bapak dan ibu semua. Tapi saya harap ini tidak mengurangi semangat untuk kita terus bekerja," katanya.

Selain itu, Eltinus juga berjanji bahwa dirinya juga akan segera memberikan SK kepada para pejabat pascamutasi pegawai atau pejabat sehingga pembangunan di Mimika dapat berjalan dengan baik.

Ia juga berpesan agar para PNS di lingkungan Pemkab Mimika tidak boleh terpengaruh dengan urusan politik, karena jalur kerja yang diemban adalah mengabdi kepada negara.

"Kalau saya tidak apa-apa, karena kalau masa jabatan saya selesai maka saya akan jadi masyarakat biasa saja. Sedangkan Bapak dan Ibu itu sudah kekal hingga pensiun, itu makanya saya bilang tidak usah terlibat dalam urusan politik," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mimika Paskalis Kirwelak ketika diwawancara usai pelantikan dan penyerahan SK menjelaskan yang seharusnya menerima SK PNS kali ini berjumlah 401 orang.

Namun 13 pegawai lain belum memiliki data dan laoporan lengkap dari dinas yang bersangkutan bertugas, maka yang direkomendasi untuk mendapatkan SK hanya 388 pegawai.

"Proses penerimaan SK bagi setiap pegawai harus dilaporkan oleh masing-masing Dinas sehingga BKD langsung mengakomodir untuk penerimaan SK. Yang hari ini terima SK itu yang memang ada laporan ke kami," kata Paskalis.

Menurut Paskalis semenjak proses prajabatan pihaknya telah mengumumkan agar setiap dinas menyiapkan dokumen-dokumen lengkap sesuai dengan persyaratam yang ditentukan, sebab jika dokumen dari setiap dinas sudah dilengkapi dan dilimpahkan ke BKD, selanjutnya BKD akan menyerahkan ke kementerian.

"Bagi 13 CPNS yang belum menerima SK PNS akan diakomodir untuk tahapan selanjutnya dengan jaminan data dokumen yang dibutuhkan harus segera diusulkan oleh masing-masing dinas," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024