Timika (Antara Papua) - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua terus mendalami penyidikan kasus pembunuhan warga Satuan Pemukiman 6 Kampung Naena Muktipura, Distrik Iwaka, almarhumah Siti Deli Rumatiga (33) pada Minggu (14/5).

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan di Timika, Rabu, mengatakan tersangka IY mengaku membunuh korban karena merasa sakit hati lantaran dituduh mencuri telepon genggam korban.

"Pelaku mengaku motifnya membunuh korban karena sakit hati dituduh mencuri hand phone korban. Kami masih mendalami motif pelaku, apakah benar demikian atau ada motif lain," kata Dionisius.

Pada Rabu siang, jajaran Satuan Reskrim Polres Mimika melakukan gelar perkara kasus pembunuhan almarhumah Siti Deli Rumatiga tersebut.

Adapun pelaku, IY, terancam pidana penjara selama 15 tahun sebagaimana diancam dengan Pasal 338 KUHP (primer) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Tersangka IY saat ini mendekam di sel Polsek Kuala Kencana.

Sejauh ini polisi telah memeriksa empat orang saksi.

Tersangka IY ditangkap di rumah saudaranya di kawasan SP6, Timika pada Senin (15/5) dini hari. Polisi juga mengamankan sebilah parang yang digunakan untuk membunuh Siti Deli Rumatiga.

Korban dibunuh saat sedang memetik tomat di kebunnya di kawasan SP6, Timika pada Minggu (14/5) pagi.

Saat itu, korban datang ke kebunnya bersama Muhammad Rumatiga yang merupakan paman korban.

Saat Muhammad sedang membawa sekarung tomat ke pinggir jalan, yang terletak sekitar 100 meter dari kebun korban, tiba-tiba datang tersangka IY dan langsung membunuh korban.

Muhammad sempat mendengar teriakan korban meminta pertolongan. Namun saat tiba di kebun, Muhammad menemukan tubuh korban yang sudah tidak bernyawa bersimbah darah dengan luka bacokan di leher hingga nyaris putus.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Kuala Kencana. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024