Jayapura (Antara Papua) - Kementerian Dalam Negeri menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018 agar dapat dilaksanakan dengan baik sebagai dasar hukum dan pemberian stimulus melalui anggaran di daerah itu.

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Indro Baskoro di Jayapura,  mengatakan dengan adanya sosialisasi Permendagri itu, diharapkan pembangunan daerah melalui belanja daerah benar-benar dioptimalkan untuk kepentingan rakyat.

"Kami berharap penyusunan APBD 2018 betul-betul dapat menjadi stimulus dari sisi pembangunan daerah terutama belanja daerah," katanya.

Menurut Indro, akuntabilitas harus menjadi komitmen bersama, demikian juga upaya mengefisiensikan dan mengefektikan anggaran serta program yang ada.

"Permendagri akan diberlakukan tahun depan, hal ini sejalan dengan adanya pendampingan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Dia mengharapkan Permendagri tersebut mendorong daerah lebih mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki, dengan harapan sektor usaha lebih menggeliat.

"Pada 2018 sudah mulai berlaku, memang sudah harus mereposisi apalagi kini ada pendamping KPK, kami dapat selaraskan dan dengan adanya permendagri tersebut dapat menjadi stimulus terutama untuk usaha menengah ke bawah," katanya.

Senada dengan Indro Baskoro, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan sosialisasi Permendagri Nomor 33/2017 itu untuk menyamakan persepsi di antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten/kota dan provinsi. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024