Jayapura (Antara Papua) - Prajurit TNI yang melaksanan tugas menjaga perbatasan RI-Papua New Guiena dari Yonif Mekanis (Yonmek) 521/QY memberikan penyuluhan hukum kepada aparat pemerintah kampung, distrik, dan para tokoh masyarakat di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua, Jumat.

Penyuluhan hukum ini disampaikan Perwira Hukum Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonmek 512/QY Kapten Chk Bahrudin yang dihadiri Kepala Distrik Senggi Ferdinan Maruweri, anggota Koramil, dan Polsek Senggi.

Pada momentum itu, Pakum Yonmek 512/QY menyampaikan tentang pentingnya pemahaman dan penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

"Karena apabila setiap warga masyakat sadar dengan hukum maka secara otomatis seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di perbatasan yang ada di Distrik Senggi Kabupaten Keerom bisa merasakan kehidupan yang aman dan nyaman," katanya.

"Sehingga setiap masyarakat mempunyai rasa saling asah saling asih dan saling asuh antar sesama masyarakat akhirnya terwujudlah masyarakat Distrik Senggi adalah masyarakat yang aman nyaman sejahtera dan penuh rasa kekeluargaan," sambungnya.

Bahrudin juga menyampaikan materi tentang pelanggaran hukum yang pernah terjadi di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom dan menjelaskan tentang proses penyelesaianya serta menyampaikan tentang efek, kerugian atau sanksi bagi yang melanggar hukum, sehingga bisa menghindari apabila akan melakukan pelanggaran hukum.

Sementara itu, Kepala Distrik Senggi Ferdinard Maruweri menyampaikan terima kasih kepada Satgas Yonmek 512/QY yang telah memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat Distrik Senggi.

"Distrik Senggi pernah terjadi suatu peristiwa, yakni ada oknum masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum di karenakan kurang pahamnya tentang hukum dan dengan adanya penyuluhan hukum ini, saya mengharapkan agar masyarakat Distrik Senggi bisa bertambah pengetahuanya tentang hukum yang berlaku di negara kita ini,"katanya.

 "Serta tidak ada lagi masyarakat Distrik Senggi yang melakukan pelanggaran hukum, apabila masih terdapat ada masyarakat yang melanggar hukum akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena negara Indonesia adalah negara hukum,"katanya lagi.(*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024