Jayapura (Antara Papua) - Satuan lalu lintas Polres Sarmi, Kabupaten Sarmi, Papua, memberikan imbauan dan sosialisasi terkait peraturan berlalu lintas yang baik dan benar kepada komunitas supir rental di wilayah tersebut.
Kepala bidang (Kabid) hubungan masyarakat (humas) Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, mengatakan, kegiatan sosialisasi dan imbauan terkait peraturan lalu lintas itu dipimpin oleh Kaur Binops Lantas Polres Sarmi Aiptu Mirza Duwila bersama Kanit Dikmas Bripka Nikolas Merani.
"Dalam laporan, kegiata itu diikuti sekitar 20 super rental Sarmi di pangkalan rental di Sarmi," katanya.
Kanit Binops lantas Polres Sarmi Aiptu Mirza Duwila menjelaskan tentang bagaimana mengemudikan kendaraan yang baik, dengan terlebih dahulu melakukan sebelumnya pengecekan kelengkapan, muali dari SIM, STNK, serta mengontrol keempat roda kendaraan, apakah layak digunakan atau tidak.
"Terutama sistem pengereman kendaraan apakah berfungsi dengan baik, sehingga pada saat jalan tidak terjadi sesuatua yang tidak diinginkan," katanya.
Selain itu, Kanit Dikmas Bripka Nikolas Merani menyampaikan bahwa bagi kendaraan yang nomor platnya dari luar daerah, agar segera mengurus lapor tiba, sebelum dioperasikan.
"Dan yang paling utama, agar semua pengemudi rental mentaati peraturan berlalulintas yang berlaku, seperti saat memasuki atau meninggalkan kawasan pintu gerbang Kabupaten Sarmi, kecepatan kendaraannya tidak lebih dari 60 Km/jam, terutama saat memasuki pemukiman penduduk, kecepatan yang dianjurkan hanya 40 Km/jam," katanya.
Sementara, saran dan usulan dari para pengemudi atau komunitas supir rental, kata Kamal, adalah meminta pihak Sat Lantas Polres Sarmi agar membuat baliho sebagai pemberitahuan yang dipasang ditempat strategis yang muda dilihat.
"Termasuk menerbitkan surat imbauan atau sosialisasi yang disebar kepada semua supir rental, terkait peraturan berlalu lintas dan keselamatan berkendara," katanya.(*)
Kepala bidang (Kabid) hubungan masyarakat (humas) Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, mengatakan, kegiatan sosialisasi dan imbauan terkait peraturan lalu lintas itu dipimpin oleh Kaur Binops Lantas Polres Sarmi Aiptu Mirza Duwila bersama Kanit Dikmas Bripka Nikolas Merani.
"Dalam laporan, kegiata itu diikuti sekitar 20 super rental Sarmi di pangkalan rental di Sarmi," katanya.
Kanit Binops lantas Polres Sarmi Aiptu Mirza Duwila menjelaskan tentang bagaimana mengemudikan kendaraan yang baik, dengan terlebih dahulu melakukan sebelumnya pengecekan kelengkapan, muali dari SIM, STNK, serta mengontrol keempat roda kendaraan, apakah layak digunakan atau tidak.
"Terutama sistem pengereman kendaraan apakah berfungsi dengan baik, sehingga pada saat jalan tidak terjadi sesuatua yang tidak diinginkan," katanya.
Selain itu, Kanit Dikmas Bripka Nikolas Merani menyampaikan bahwa bagi kendaraan yang nomor platnya dari luar daerah, agar segera mengurus lapor tiba, sebelum dioperasikan.
"Dan yang paling utama, agar semua pengemudi rental mentaati peraturan berlalulintas yang berlaku, seperti saat memasuki atau meninggalkan kawasan pintu gerbang Kabupaten Sarmi, kecepatan kendaraannya tidak lebih dari 60 Km/jam, terutama saat memasuki pemukiman penduduk, kecepatan yang dianjurkan hanya 40 Km/jam," katanya.
Sementara, saran dan usulan dari para pengemudi atau komunitas supir rental, kata Kamal, adalah meminta pihak Sat Lantas Polres Sarmi agar membuat baliho sebagai pemberitahuan yang dipasang ditempat strategis yang muda dilihat.
"Termasuk menerbitkan surat imbauan atau sosialisasi yang disebar kepada semua supir rental, terkait peraturan berlalu lintas dan keselamatan berkendara," katanya.(*)