Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Sektor Sentani Kota Jayapura berhasil mengungkap bengkel pembuat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu yang menggunakan logo Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Terungkapnya kasus pembuatan TNKB palsu itu, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dan dari hasil penyelidikan terungkap pemalsuan TNKB yang dikerjakan di bengkel motor yang berlokasi di Jalan Yaoumakeh Tabita Pasar Lama Sentani.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal dihubungi di Jayapura, Sabtu, mengatakan terungkapnya kasus pemalsuan TNKB yang dilakukan bengkel motor itu setelah Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode didampingi Kanit Reskrim Ipda Aan Anwar membongkar bengkel pembuat plat nomor palsu, Sabtu (22/7).

Polisi kini sudah menahan ATW selaku pemilik bengkel serta menyita berbagai peralatan yang diduga sebagai alat pembuat TNKB seperti satu buah alat cetak (mal) untuk mobil, delapan buah alat cetak (mal) untuk motor, tiga buah palu, empat buah karet hitam untuk las pembuatan TNKB.

Selain itu juga disita 46 TNKB sepeda motor, delapan TNKB mobil, dua buah Logo koorlantas dan satu buah plat bertulisan Korlantas Polri, kata Kamal.

Dikatakannya, dari laporan yang diterima, ATW mengaku sudah mengerjakan plat nomor palsu sejak 2016 dengan menjual seharga Rp100.000 untuk sepeda motor dan Rp120.000 untuk mobil.

ATW akan dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, jelas Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal.(*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024