Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Khusus untuk Bumi Cenderawasih guna menghindari tumpang tindih.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, di Jayapura, mengatakan wilayah Bumi Cenderawasih merupakan daerah dengan kekhususan yakni otonomi khusus sehingga undang-undang pilkada yang diberlakukan harus sesuai dengan kearifan lokal.

"Kami menilai pelaksanaan pilkada di Papua ada yang salah karena sering sekali menelan korban jiwa dan materi, sehingga hal ini harus menjadi perhatian dan diperbaiki sistemnya," katanya.

Menurut Klemen, pihaknya berharap ke depannya dalam undang-undang pilkada ada satu klausul khusus yang disesuaikan dengan kearifan lokal yang ada di Papua yakni otonomi khusus.

"Seharusnya dalam sebuah pesta demokrasi tidak ada masyarakat yang meninggal, namun di Papua tidak hanya meninggal tetapi juga sampai dilaksanakannya pemungutan suara ulang lebih dari sekali, yang bahkan di tempat lain belum tentu terjadi," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk itu, hal ini membuktikan bahwa memang ada kesalahan dalam undang-undang pilkada yang diterapkan di Provinsi Papua.

"Provinsi Papua mempunyai Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang mempunyai `lex specialis` yang tidak berlaku bagi daerah lain," katanya lagi.

Dia menambahkan oleh karena itu, dalam pelaksanaan pilkada serentak gelombang III di Provinsi Papua nantinya, diharapkan kekurangan dan kesalahan yang terjadi sebelumnya dapat diperbaiki sehingga "output" dari pesta demokrasi ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024