Timika (Antara Papua) - Bupati Mimika, Provinsi Papua, Eltinus Omaleng akhirnya secara resmi mencabut moratorium melaut bagi nelayan non-Papua yang sebelumnya dikeluarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mimika pada Selasa (1/8).

"Nelayan non-Papua berjalan (melaut) seperti biasa. Dalam pekan ini saya harapkan semua nelayan non-Papua sudah bisa kembali melaut seperti biasa," kata Bupati Eltinus di Timika, Senin.

Sebelumnya, Kepala DKP Mimika Leentje AA Siwabessy menyatakan moratorium melaut nelayan non-Papua di Timika dalam rangka mencari solusi atas tuntutan nelayan asli Mimika lantaran berkurangnya hasil tangkapan selama ini.

Keputusan moratorium aktifitas menangkap ikan nelayan di luar nelayan lokal suku Kamoro tersebut diambil berdasarkan hasil rapat bersama pemkab setempat beserta perwakilan lembaga adat suku Kamoro sebagai pemilik hak ulayat dan perwakilan nelayan nonPapua di Timika, Selasa (1/8) lantaran belum menemukan jalan keluar tentang tuntutan nelayan lokal.

Eltinus juga mengatakan bahwa nelayan Papua dapat belajar dari nelayan non Papua tentang bagaimana cara meningkatkan hasil tangkap dan bukan caranya mengusir mereka.

"Mereka harus bisa bersaing, dan jangan dengar provokator yang masuk untuk menghasut. Bagaimana bisa belajar jika usir nelayan non-Papua," ujar Eltinus.

Terkait alat tangkap, Bupati mengatakan bahwa itu sudah menjadi perhatian Pemkab Mimika melalui DPK dengan setiap tahunnya menganggarkan untuk pengadaan alat tangkap bagi nelayan lokal.

"Tahun lalu juga kita sudah berikan bantuan berupa perahu, alat tangkap dan itu kita anggarkan setiap tahun," kata Eltinus. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024