Jakarta (Antara Papua) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.

Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan pada Selasa (22/8).

"Ya betul, diundang untuk diperiksa besok," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi melalui pesan singkat, Senin.

Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan kepastian kedatangan Lukas.

"Namun, hingga saat ini kami belum dapat konfirmasi kedatangannya," ucapnya.

Dalam surat panggilan pemeriksaan, Lukas diminta datang ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8).

Lukas juga diminta membawa fotokopi skep pengangkatan sesuai jabatan yang diembannya saat ini dan dokumen terkait dana abadi serta pemberian bea siswa kepada mahasiswa Papua.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor. (*)

Pewarta : Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024