Jayapura (Antara Papua) - Penyidik Direktorat Reserse (Ditserse) Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Papua segera melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Dogiyai non aktif Thomas Tigi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Selasa, mengatakan Polda Papua sudah menerima surat dari Kejati Papua dengan Nomor: B/11/T.1.5/V/t.1/05/2017 tanggal 17 Mei 2017 tentang pemberitahuan hasil penyidikan pidana atas nama tersangka Drs Thomas Tigi sudah lengkap atau P-21.

"Jadi, berdasarkan surat tersebut, penyidik Polda melakukan penahanan selama 6 hari yaitu sejak 16-18 Agustus 2017 di Rutan Mapolda Papua dan pada 18 Agustus 2017 dipindahkan ke Lapas Klas II A Abepura sampai 21 Agustus 2017, dan rencanaya tindak lanjut penyerahan tersangka dan barang bukti," katanya.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan perkara, Thomas Tigi diduga melakukan transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai bupati di Kabupaten Dogiyai yang non aktif.

"Bahwa pada 17 November 2015, Thomas Tigi telah membuka polis asuransi jiwa di PT AXA Mandiri Finansial Services dengan nomor rekening 515-6520230 dengan melakukan setor tunai sebesar Rp2 miliar dengan cara memalsukan identitasnya," katanya.

Selain pembukaan asuransi terdapat juga pembukaan dua rekening pada Bank Mandiri tertanggal 27 November 2015 dengan nomor rekening 154001279628 dan 28 November 2015 dengan nomor rekening 7540012794644 yang diikuti dengan setor tunai masing-masing sebesar Rp1,5 miliar pada 1 Desember 2015.

"Aliran dana yang masuk ke dalam rekening Thomas Tigi tersebut diduga dari orang-orang terdekatnya serta disetor ke beberapa nomor rekening pribadinya pada Bank Mandiri maupun di transfer ke beberapa pihak ketiga," katanya.

Berdasarkan data tersebut, Thomas Tigi disangkakan pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Peberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Hasil yang relah dicapai dengan pemeriksaan saksi sebanyak 10 orang, pemeriksaan ahli TPPU dari PPATK, pemeriksaan tersangka Thomas Tigi selaku bupati non aktif," katanya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita adalah uang sebesar Rp3.313.452.557,89 (tiga milyar tiga ratus tiga belas juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh koma delapan puluh sembilan rupiah).

"Dengan rincian uang sebesar Rp1.5 miliar lebih dari PT AXA Mandiri, Rp141 juta lebih dari PT Mandiri Cabang Cabang Nabire dengan nomor rekening 1540001311491 atas nama Drs Thomas Tigi, Rp657 juta lebih dari PT Mandiri Cabang nabire dengan nomor rekening 1540012794628 atas nama Drs Thomas Tigi QQ Lince Tigi, dan uang sebesar Rp1 milia lebih dari PT Mandiri Cabang nabire dengan nomor rekening 1540012794644 atas nama Drs Thomas Tigi QQ Mery Tigi," katanya.

Selain itu, kata dia, ada dokumen terkait dengan slip setoran serta slip pembukaan rekening dan polis asuransi atas nama Thomas Tigi. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024