Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua meminta para pemilik lahan di sepanjang ruas jalan Cenderawasih mulai dari Gereja Katedral Tiga Raja sampai ke "check point" Kuala Kencana untuk dapat mendukung pelebaran jalan yang sedang dikerjalan pemerintah daerah.

"Kami meminta dukungan Bapak dan Ibu (pemilik lahan) agar pekerjaan pelebaran jalan dapat dikerjakan sesuai jadwal dan lancar," kata Asisiten II Setkab Mimika Marthen Paiding, pada momentum sosialisasi pengadaan tanah jalan Cenderawasih di Timika, Jumat.

Menurut dia, pembangunan jalan yang sedang berlangsung itu untuk kebaikan bersama dan kemajuan daerah.

Untuk itu, melalui sosialisasi ini diharapkan agar semua pihak memiliki satu persepsi dan tujuan dalam mendukung pembangunan daerah.

Selain itu, sosialisasi yang digelar tersebut juga untuk memberikan pemahaman terkait dengan ganti rugi lahan termasuk bangunan yang terkena dampak pelebaran jalan.

"Tanah dan bangunan serta apa yang ada diatasnya pasti diganti rugi oleh pemerintah sehingga pemilik lahan jangan ragu kalau pemerintah tidak bayar," kata Marthen yang juga sebagai ketua tim pengadaan tanah Kabupaten Mimika.

Namun karena pengadaan tanah tersebut hingga pembayar memiliki proses dan mekanismenya tersendiri maka Marthen meminta pemilik lahan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada tim penilai.

Khusus untuk ganti rugi bangunan, Kabid Bina Marga PU Mimika Bonifasius mengatakan bahwa dalam aturan pemerintah tidak mengganti rugi bangunan misalnya pagar dan rumah namun karena kebijakan Pemkab Mimika maka Pemda akan Menganti rugi bangunan fisik seperti pagar dengan membangun pagar seperti sebelum dibongkar.

Sedangkan untuk bangunan induk yang terkena dampak pelebaran jalan, pemkab akan membangun di bagian belakang bangunan induk seluas bangunan yang dibongkar dengan didukung dengan sejumlah dokumen yang dibuat oleh PU Mimika sendiri.

"Dana untuk ganti rugi lahan ada di Bagian Pertanahan Setkab Mimika sedangkan untuk ganti rugi bangunan ada di PU," ujarnya.

Khusus untuk ganti rugi bangunan fisik, menurut Bonifasius akan dikerjakan oleh kontraktor yang menang tender dan tidak dikerjakan oleh pemilik bangunan. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024