Biak (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provisi Papua dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menyepakati nota perjanjian hibah daerah (NPHD) sebesar Rp28,6 miliar untuk penyelengaraan pemilihan kepala daerah serentak 2018.

Penandatanganan NPHD itu dilakukan Wakil Bupati Herry Ario Naap dengan Ketua KPU Jackson S Maryen di gedung Sasana Krida kantor Bupati Jalan Majapahit, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Selasa.

Herry mengatakan alokasi dana pilkada sebesar itu disiapkan Pemkab Biak Numfor untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pilkada Biak Numfor 2018.

"Dukungan pendanaan dari Pemkab Biak Numfor menjadi paling penting dalam mendukung serta menyukseskan penyelengaraan tahapan pilkada serentak 2018 Kabupaten Biak Numfor," ujarnya.

Ia berharap isi kesepakatan yang disepakati bersama dapat dilaksanakan dengan baik sehingga memberikan kelancaran penyelenggaraan pilkada 2018.

Kepada KPU dan instansi vertikal serta institusi keamanan TNI/Polri, menurut Wabup Herry Naap, untuk senantiasa menjalin komunikasi kerja dalam menjamin pelaksanaan proses demokrasi pilkada serentak dengan aman, damai dan demokratis.

Ketua Komisi Pemilhan Umum Biak Jackson Maryen mengatakan kesepakatan dana hibah dana penyelenggaraan pilkada serentak Biak Numfor lebih cepat satu hari dari "deadline" 27 September 2017.

"Kami berharap penyaluran dana hibah pilkada serentak 2018 dapat direaliasikan sesuai dengan kebutuhan mengingat KPU telah melaksanakan tahapan pilkada," ujar Jackson Maryen.

Penandatanganan NPHD dana pilkada serentak 2018 itu disaksikan juga Ketua DPRD Zeth Sandy, Sekda Markus Oktovianus Mansnembra, Wakapolres Kompol Nyoman Pujana serta komisioner KPU Biak Numfor. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024