Jayapura (Antara Papua) - Majelis Hakim Mahkamah Militer III Jayapura, menghukum anggota Yonif 410/Alugoro Serda Bangun Ahmad Kasmawan (25)  dengan hukuman 30 bulan penjara, dan dipecat dari kesatuan TNI karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukn penistaan agama.

Hukuman yang diberikan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Kol CHK James Vandersloot didampingi hakim anggota Letkol CHK Dwi Yudo Utomo dan Mayor CHK Dendi Sutiyoso itu lebih tinggi dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumya menuntut 12 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar lima jam dihadiri para pengurus Sinode GKI Jayapura itu majelis hakim secara bergantian membacakan keterangan dari 19 orang saksi .

Usai membacakan keterangan para saksi, hakim ketua memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan penistaan agama dan dijatuhi hukuman 30 bulan penjara potong masa tahanan dan dipecat dari anggota TNI serta membayar biaya perkara sebesar Rp15 ribu.

Serda Bangun Ahmad menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim militer tersebut.

Anggota Yonif 410/Alugoro yang tergabung dalam satuan tugas pengamanan perbatasan itu dituduh melakukan pembakaran puluhan kitab suci pada tanggal 25 Mei lalu di bak sampah yang berada di sekitar barak yang berlokasi di belakang rumah dinas Kasrem 172 di Padang Bulan.

Bangun Ahmad dalam keterangannya mengaku berinisiatif membersihkan gudang yang di dalamnya terdapat tumpukan buku yang berada di dalam kardus dan langsung membakarnya.

Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui di antara buku itu terdapat kitab suci.

Pdt Dora Balubun dari Sinode GKI Jayapura usai sidang menyampaikan terima kasih atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Serda Bangun Ahmad.

"Keadilan harus ditegakkan walaupun kami sudah memberi pengampunan dan diharapkan insiden seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang," kata Pdt Dora Balubun. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024