Timika (Antara Papua) - Penelitian berkas pendaftaran partai lokal, Partai Papua Bersatu, sepenuhnya kewenangan KPU Provinsi Papua, demikian Komisioner KPU Mimika Alfrets Petupetu.

"Untuk proses penelitian berkas administrasi Partai Papua Bersatu kami serahkan ke KPU Papua. Sesuai instruksi dari KPU Papua, kami KPU di tingkat kabupaten/kota hanya menerima pendaftaran berkas administrasinya saja," kata Alfrets di Timika, Jumat.

Soal lolos atau tidaknya parpol yang bersangkutan sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Provinsi Papua, itu sepenuhnya kewenangan KPU Papua.

KPU Mimika membuka pendaftaran administrasi parpol calon peserta Pemilu 2019 sejak 3 Oktober dan telah ditutup pada 16 Oktober 2017.

Saat itu, KPU Mimika juga menerima berkas administrasi Partai Papua Bersatu, satu-satunya partai lokal di Papua.

Alfrets mengatakan, jajarannya tidak bisa menolak pendaftaran berkas administrasi Partai Papua Bersatu itu.

"Kami tidak bisa tolak. Soal nanti ada atau tidak regulasi yang mengatur parpol lokal, itu ranahnya KPU Papua," katanya.

Keberadaan partai politik lokal di Papua sejatinya telah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Hanya saja pengaturan lebih lanjut tentang keberadaan dan aktivitas partai lokal di Papua itu tidak diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua.

"Turunan dari UU Otsus soal parpol lokal dalam bentuk Perdasus yang merupakan petunjuk pelaksanaan khusus hingga kini belum ada," katanya.

Hingga batas waktu pengembalian berkas administrasi parpol pada Selasa (17/10), terdapat 20 parpol yang mengajukan berkas kelengkapan administrasi pengurus dan persebaran dukungan anggota parpol tersebut ke KPU Mimika. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024