Biak (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Biak Numfor, Papua menerapkan layanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) untuk pelimpahan berkas perkara pidana elektronik, salah satunya pidana Pemilu 2024.
"Dengan aplikasi e-Berpadu akan lebih cepat pelimpahan berkas perkara untuk dapat disidangkan di Pengadilan Negeri," ujar Ketua Pengadilan Negeri Biak Muhammad Syawaluddin SH di Biak, Jumat.
Diakui Syawaluddin, e-Berpadu merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan di antaranya berupa pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik.
Kemudahan layanan e-Berpadu,lanjut dia, untuk permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin serta aplikasi ini juga untuk persetujuan penggeledahan secara elektronik," sebut dia.
Ditegaskan Syawaluddin, khusus penanganan sidang tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024 waktu yang diberikan kepada Pengadilan Negeri Biak selama tujuh hari.
Melalui layanan e-Berpadu, lanjut dia, proses hukumnya tak boleh lebih dari batas waktu yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.
"Untuk mendukung penanganan perkara sidang tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Biak pihak Mahkamah Agung telah menetapkan enam hakimnya," sebutnya.
Ia berharap, adanya layanan e-Berpadu bisa lebih cepat pelimpahan berkas perkara pidana Pemilu 14 Februari 2024 dari Sentra Gakkumdu Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Biak.
Berdasarkan data KPU jumlah pemilih tetap Pemilu 2024 di Kabupaten Biak Numfor sebanyak 101.536 pemilih.
Untuk rincian pemilih tetap terdiri 51.313 pemilih perempuan dan 50.223 pemilih laki-laki.
Pada Pemilu 14 Februari disiapkan 484 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar 19 panitia pemilihan distrik, 257 PPS kampung dan 14 PPS kelurahan.