Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua menerima perbaikan berkas administrasi 450 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 18 parpol peserta Pemilu 2024..
"Hari terakhir perbaikan berkas Bacaleg KPU Biak buka hingga tengah malam sesuai dengan jadwal pukul 23.59 WIT," ujar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Biak Numfor Djoni Randokir menanggapi ANTARA di kantor KPU terkait perbaikan berkas Bacaleg Minggu malam.
Ia mengingatkan parpol peserta pemilu untuk memperhatikan batas waktu akhir perbaikan yang ditetapkan sesuai tahapan pada Minggu 9 Juli 2023.
Disinggung berkas Bacaleg yang perlu perbaikan, menurut Djoni, ada sebagian mengenai masalah ijazah kelulusan perguruan tinggi atau SMA dan surat keterangan Pengadilan.
"KPU tetap melayani perbaikan selama jadwal yang sudah ditentukan pada Minggu tengah malam pukul 23.59 WIT," katanya.
Sejumlah pengurus parpol peserta Pemilu sampai pukul 18.30 WIT masih menunggu giliran waktu perbaikan berkas administrasi Bacaleg di Sekretariat KPU Jalan Tanjung Kirana Mandouw Distrik Samofa.
"Kami masih menunggu giliran jadwal perbaikan berkas Bacaleg, saya optimistis 25 calon yang kami daftarkan ke KPU bisa memenuhi syarat untuk caleg Pemilu 2024," harap Ketua DPC Partai Nasdem Zeth Sandy di kantor KPU Biak.
Pantauan ANTARA, di kantor KPU Biak sejumlah pengurus parpol di Biak masih antre menunggu waktu perbaikan hingga pukul 18.30 WIT terdiri PKB, PPP, PSI, Demokrat, Nasdem, Perindo dan Partai Gelora.
KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Biak menerima perbaikan berkas Bacaleg 18 parpol peserta Pemilu