Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memberlakukan keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg(bacaleg) DPRP Papua dan DPRD Kabupaten/Kota hingga 16 Juli 2023.
"Ada Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari," ujar Ketua KPU Papua Stev Dumbon dihubungi di Biak,Kamis
Ditegaskan Dumbon, dalam masa tambahan waktu perpanjangan pengembalian berkas bacaleg parpol tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg.
Dia mengingatkan jajaran KPU untuk memastikan partai politik tidak mengganti caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan tersebut.
Dalam surat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, menurut Dumbon, pada Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Menyatakan apabila hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg dan dokumen persyaratan bakal caleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.
Ketua KPU Papua Stev Dumbon mengingatkan parpol peserta pemilu 2024 dapat memperhatikan jadwal waktu perbaikan berkas bacaleg sehingga dapat dilengkapi sesuai hasil verifikasi administrasi caleg parpol.
"Setelah diberikan waktu tambahan perbaikan berkas bacaleg parpol dapat membantu parpol menambah kekurangan berkas perbaikan," kata mantan wartawan RCTI itu.
Diakui Dumbon, parpol harus dipastikan, ini bukan berarti bisa menambah bacaleg atau menggantinya.
"Ini hanya untuk kelengkapan dokumen saja," kata Ketua KPU Papua Stev Dumbon.
Berita Terkait
Pj Gubernur Papua ingatkan daerah segera cairkan dana hibah Pilkada
Jumat, 10 Mei 2024 13:23
KPU Mimika: Satu bakal calon bupati independen berkonsultasi
Jumat, 10 Mei 2024 3:31
KPU Mimika turun kampung sinkronkan data penduduk jelang Pilkada
Selasa, 7 Mei 2024 13:38
KPU Biak buka penerimaan calon perseorangan pilkada
Selasa, 7 Mei 2024 13:37
KPU:762 calon anggota PPD Mimika lolos tes administrasi
Selasa, 7 Mei 2024 3:01
KPU Biak seleksi CAT 223 calon anggota PPD pilkada 2024
Senin, 6 Mei 2024 21:25
KPU: Anggaran Pilkada serentak Papua Rp155 miliar
Senin, 29 April 2024 17:46
KPU Biak buka pendaftaran calon anggota PPD Pilkada serentak 2024
Jumat, 26 April 2024 11:21