Jayapura (Antara Papua) - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua periode 2013-2017 masih bisa bekerja hingga enam bulan ke depan meski masa baktinya telah berakhir, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

"Itu diatur dalam AD/ART KONI tahun 2017, pada bagian ketujuh terkait pengurus KONI provinsi, pada pasal 18 ayat 2 tentang masa bakti ketua umum dan pengurus KONI adalah empat tahun," kata pejabat kehumasan KONI Papua Hans Bisay di Kota Jayapura, Selasa.

Ia mengemukakan hal ini guna menjawab permintaan dari aktivis Komopa, Steve Dumbon yang meminta agar pengurus KONI Paua periode 2013-2017 tidak boleh beraktivitas lagi setelah masa bakti selesai pada Senin (6/10).

Menurut Hans, pada bagian keenam belas terkait sanksi organisasi terhadap pengurus KONI provinsi yang tercantum dalam pasal 33 menyebutkan pengurus KONI provinsi yang masa baktinya telah berakhir lebih dari enam bulan atau belum dikukuhkan sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat 1, kehilangan haknya dan karenanya tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan KONI pusat, antara lain musornas, rapat anggota KONI pusat, PON dan PON remaja.

"Mengacu pada AD/ART KONI tersebut maka kepengurusan KONI Papua periode 2013-2017 sesuai SK Nomor 86 Tahun 2013 yang berakhir pada 25 Oktober 2017 masih mempunyai waktu kerja selama enam bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (musorprov)," katanya.

Kini, KONI Provinsi Papua sedang mempersiapkan pelaksanaan rapat anggota dan musorprov sesuai SK Ketua Umum KONI Provinsi Papua Nomor 199 Tahun 2017 tertanggal 02 Oktober 2017 tentang pengangkatan panitia penyelenggara rapat anggota KONI dan Musorprov Tahun 2017.

"Jadi, dalam waktu dekat akan digelar rapat anggota KONI dan Musorprov 2017. Dasar inilah yang akan kami pijaki," kata Hans.

Sebelumnya, aktivis dari Komunitas Masyarakat Olahraga Papua (Komopa) Steve Dumbon meminta aktivitas yang mengatasnamakan KONI Provinsi Papua dihentikan sementara karena masa kepengurusannya telah berakhir pada Senin, 6 November 2017.

"Seluruh aktivitas di dan atas nama KONI Papua harus dihentikan karena kepengurusan masa bakti 2013-2017 sudah resmi berakhir pada hari ini," kata Steve di Kota Jayapura, Senin (6/11). (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024