Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tengah mengevaluasi kinerja pengelola administrasi kepegawaian untuk penyelesaian permasalahan pemberhentian dan pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua Elysa Auri, di Jayapura, Rabu, mengatakan kendala dan permasalahan yang sering dihadapi antara lain calon penerima pensiun belum memahami prosedur atau tata cara dalam mengajukan permohonan kepada instansi berwenang.

"Atau disebabkan pejabat atau pegawai yang mengelola pensiun di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum memahami peraturan perundangan di bidang pensiun beserta petunjuk pelaksanaannya," katanya.

Menurut Elysa, berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya, sebagai bentuk kepedulian terhadap calon penerima pensiun ASN, janda atau duda, maka melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua khususnya di bidang pembinaan dan kesejahteraan aparatur diselenggarakan bimbingan teknis.

"Hal ini untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan pensiun bagi calon penerima pensiun sehingga kesejahteraan pegawai dapat ditingkatkan," ujarnya.

Dia menuturkan bahwa hal ini tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 1969, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 dan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 4/SE/1980 tentang pensiun pegawai, pensiunan janda, duda pegawai.

"Hal ini juga didasarkan pada Peraturan Kepala Perka BKN Nomor 26 Tahun 2013 tentang pedoman pemberhentian pemberian pensiun ASN yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)," katanya.

Dia menambahkan, pedoman pemberhentian tersebut juga didasarkan pada jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN dan pemberhentian tidak hormat sebagai ASN. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024