Timika (Antara Papua) - Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Mimika, Taslim Tuhuteru dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Papua, Jumat petang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Timika Yasozisokhi Zebua di Timika, Jumat, mengatakan, Taslim Tuhuteru dijebloskan ke penjara lantaran proses hukum skandal korupsi Diklat Prajabatan pada BKD Mimika tahun anggaran 2011 yang melibatkan dia telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung RI melalui keputusan peradilan tingkat kasasi Nomor 742 K/Pid.SUS/2017 tanggal 11 Oktober 2017 menyatakan Taslim Tuhuteru bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Terpidana Kasus Korupsi Diklat Prajabatan di BKD Mimika Tahun Anggaran 2011, Taslim Tuhuteru menandatangani surat pernyataan bersedia dieksekusi.  (Foto: Istimewa/Humas Kejari Timika)

Pria berusia 62 tahun ini dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun ditambah denda Rp200 juta.

Putusan kasasi MA tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Artidjo Alkostar dan Maruli Tumpal Sirait selaku Panitera Pengganti.

Zebua mengatakan terpidana Taslim Tuhuteru sempat menolak digiring ke Lapas Timika saat tim Kejari Timika mendatangi rumahnya pada Jumat petang.

"Sempat sedikit ada perdebatan dengan yang bersangkutan. Dia tidak mau dieksekusi karena terlebih dahulu harus berbicara dengan penasihat hukumnya. Namun setelah diberi pemahaman, akhirnya yang bersangkutan bersedia dibawa ke Lapas," jelas Zebua.

Taslim digiring ke Lapas Timika dengan pengawalan pihak kepolisian. Sejumlah kerabat keluarga ikut mengantarnya menuju Lapas Timika yang beralamat di Kampung Naena Muktipura-SP6, Distrik Iwaka.

Menurut Zebua, yang bersangkutan akan dibawa ke Lapas Abepura Jayapura pada pekan depan.

"Untuk sementara waktu kita titipkan di Lapas Timika dulu," jelasnya.

Kasus skandal korupsi Diklat Prajabatan PNS Golongan I, II dan III di lingkungan Pemkab Mimika tahun anggaran 2011 melibatkan tiga orang terdakwa.

Selain Taslim, dua terdakwa lain dalam kasus itu yakni Eliezer Noro dan Ayub Howay, keduanya berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pihak Kejari Timika masih menunggu turunnya putusan kasasi terhadap kedua terdakwa tersebut. (*)

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024