Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resor Jayawijaya, Papua, menangkap pelaku pembunuhan terhadap Narli Runtu di Wamena pada 21 Oktober 2017.

"Pelaku yang diduga membunuh korban, yakni Lasalus Hilapok alias Las. Pelaku ditangkap setelah polisi meminta bantuan istri pelaku guna mengetahui keberadaan tersangka yang melarikan diri setelah melakukan aksinya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara, Selasa.

Ia mengatakan tersangka Las ditangkap Senin (20/11) sekitar pukul 21.30 WIT di Jalan Yos Sudarso Wamena, tanpa melakukan perlawanan yang berarti.

Dari keterangan tersangka, aksi pembunuhan itu dilakukan akibat sakit hati karena upah kerjanya selama delapan bulan tidak dibayar.

Korban Narli dibunuh di kawasan Distrik Pelebaga kemudian jenazahnya dibuang di KM 23 Jalan Trans Habema-Wamena. Dalam melakukan aksinya pelaku dibantu rekannya, YW, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Saat ditemukan jasadnya di TKP juga ditemukan satu unit motor dengan nomor polisi DS 2826 BS. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024