Jayapura (Antara Papua) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua hingga Selasa masih menunggu hasil perundingan antara karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diputus hubungan kerjanya secara sepihak dengan perusahaan pertambangan di Timika tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar di Jayapura, Selasa, mengatakan bahwa para karyawan PTFI yang diputus hubungan kerjanya secara sepihak hingga kini belum minta diperantarakan oleh pihaknya.

"Prosesnya masih dalam tahap perundingan antara pekerja dan perusahaan. Dalam hal ini ada mekanisme bipartit antara kedua belah pihak," katanya.

Menurut Yan Piet, memang ada upaya-upaya dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Hasilnya sudah direkomendasikan bagaimana kabupaten bisa memfasilitasi agar kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

"Nantinya kami tetap berdasarkan pada aturan, yakni jika tidak ada kesempatan bipartit antara pekerja dan perusahaan maka ada mekanisme lain, yaitu melaporkan kepada instansi terkait dalam hal ini Disnaker Kabupaten Mimika untuk meminta kesediaannya menengahi permasalahan ini," ujarnya.

Jika tidak dapat diselesaikan juga, kata dia, akan diusulkan ke provinsi dan pusat, lalu melaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya.

"Tidak ada batas waktu dalam penanganan permasalahan ini. Jika kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan, salah satunya dapat melapor ke instansi terkait," katanya lagi.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh pihaknya, sekitar 3.000 pekerja PT Freeport Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak di pertengahan 2017. (*)

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024