Wamena (Antara Papua) - Sebanyak 12 partai politik (parpol) di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, terancam tidak menjadi peserta Pemilu 2019 karena hingga kini belum menindaklanjuti rekomendasi perbaikan kepengurusan sebagaimana yang diusulkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) setempat.

Ketua KPU Yalimo Yanes Alitnoe di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan belasan parpol itu sebelumnya sudah menyampaikan berkas pendaftaran berupa kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP), namun karena masih banyak kekurangan sehingga KPU merekomendasi untuk perbaikan.

"Perbaikan administrasi oleh parpol itu dari tanggal 18 November hingga 1 Desember, itu batas akhir. Berdasarkan hasil koordinasi, kalau lewat dari tanggal 1 Desember, tidak bisa diterima. Jadi sisa dua hari yang ada ini pengurus parpol, berdasarkan hasil perbaikan, terutama KTA dan KTP itu harus dimasukkan ke KPU Yalimo," katanya.

Selain 12 parpol pendaftar tahap pertama yang sudah mendapat rekomendasi perbaikan dari KPU, ada empat parpol lainnya yang mendaftar pada tahap ke dua dan mereka juga harus memperbaiki data keanggotaan dalam parpol mereka.

"Untuk empat partai politik yang masuk (mendaftar) gelombang ke dua, setelah mereka perbaiki dari tanggal 2 hingga 15 Desember ini mereka harus sampaikan kepada kami. Jadi untuk empat partai politik gelombang ke dua ini besok kita akan menyampaikan kepada mereka untuk perbaikan," katanya.

Berdasarkan data keseluruhan, parpol yang mendaftar di KPU Yalimo pada tahap pertama dan ke dua sebanyak 16 partai, sebab pada tahap pertama sebanyak 12 parpol yang mendaftar dan tahap ke dua empat parpol.

"Mereka ini (16 parpol) belum lolos karena masih harus melengkapi berkas pendaftaran yang sudah kami sampaikan kepada mereka," katanya.

Empat parpol pendaftar tahap terakhir, menurut dia, ada kemungkinan memiliki anggota yang sama atau ganda dengan 12 parpol pendaftar tahap pertama sehingga diharapkan semua parpol di sana terus membangun koordinasi dengan KPU setempat guna melengkapi kekurangan-kekurangan.

"Karena empat partai politik ini, pasti dia ambil juga anggota parpol yang sudah masuk di parpol pendaftar pertama dan hal itu (kegandaan pengurus dalam dua parpol berbeda) tidak diperbolehkan," katanya. (*)

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024