Jayapura (Antara Papua) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Papua selama triwulan III 2017 memusnahkan uang lusuh dan rusak atau uang tidak layak edar (UTLE) senilai Rp234,11 miliar.

"Jumlah ini naik 64,92persen dibandingkan triwulan yang sama pada tahun 2016 yang mencapai Rp141,96 miliar," ujar Kepala KPw BI Papua Joko Supratikto di Jayapura, Rabu.

Ia menjelaskan pemusnahan UTLE tersebut merupakan bagian dari "Kebijakan Clean Money Policy", yaitu upaya BI menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat.

Untuk mengoptimalkan pengedaran uang layak edar (ULE) hingga ke daerah terdalam di Papua, KPw BI Papua juga melakukan Program BI Jangkau yang dimulai sejak Agustus 2017.

"BI Jangkau di Papua saat ini dilakukan di empat distrik di Kabupaten Boven Digoel yaitu Mindiptana, Jair, Bomakia dan Mandobo. Sementara di Kabupaten Mappi dilakukan di Assue, Haju, Obaa dan Nambion Bapia," kata dia.

Joko pun menjelaskan bila peningkatan UTLE selama 2017 salah satu penyebabnya adalah Program BI Jangkau yang cukup berhasil menjangkau daerah-daerah yang selama ini tidak bisa menikmati layanan perbankan, khususnya penukaran uang.

Ke depan diharapkan jumlah UTLE bisa ditekan, terlebih dengan upaya BI yang terus menyosialisasikan penggunaan uang elektronik.

Ia pun mengimbau masyarakat bisa memperlakukan uang yang dipegangnya dengan baik, seperti tidak melipat dan menaruh uang di dalam dompet dengan kondisi terlipat. (*)

Pewarta : Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024