Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi Papua segera memberlakukan pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi para pegawai di lingkungannya pada awal 2018.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, di Jayapura, Senin, mengatakan dalam peluncuran rencana aksi ini, pihaknya akan didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang termasuk dalam e-Goverment.

"Rencana aksi tersebut yakni salah satunya adalah perbaikan penghasilan pegawai dalam rangka disiplin dan menunjang kinerja Aparatur Sipil Negara," katanya.

Menurut Klemen, yang dimaksud dengan TPP tersebut adalah honor-honor pegawai dalam semua kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) akan ditiadakan, namun kesemuanya akan terakumulasi di dalam tunjangan penghasilan terlebih khusus untuk semua pegawai.

"Jadi kalau tadinya itu lewat kegiatan tertentu, tidak semua pegawai menikmati dan hanya sekelompok yang menikmatinya, namun jika akumulasinya untuk honor berarti semua orang dapat menikmati," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan, dengan demikian penghasilan pegawai meningkat dan keinginan untuk melakukan hal-hal yang negatif seperti korupsi diharapkan tidak terjadi dan ini merupakan hal yang baik.

"Bahkan hal ini diharapkan dapat menjadi salah satu bagian untuk mengurangi angka korupsi khususnya di lingkungan Pemprov Papua," katanya pula.

Dia menambahkan nantinya indikator untuk melihat TPP tersebut berasal dari intervensi semua pimpinan OPD untuk kehadiran pegawai, dengan pembayaran tergantung kehadiran dan bagaimana disiplin pegawai dalam melaksanakan tugas. (*)

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024