Biak (Antara Papua) - Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua memperketat pengawasan pencairan bantuan operasional sekolah dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana tersebut agar sesuai dengan peraturan.

"Setiap sekolah sebelum mencairkan dana BOS harus menyerahkan laporan kepada Dinas Pendidikan untuk menjadi dasar rekomendasi pencairan tahap berikut," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor Nico N Buiney di Biak, Rabu.

Ia mengatakan pengawasan dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan itu, supaya pemanfaatannya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan sekolah, serta mencegah dari pelanggaran terhadap aturan.

Nico Buiney mengakui alokasi dana BOS untuk setiap sekolah tidak sama atau bervariasi, tergantung dengan jumlah siswa di sekolah yang bersangkutan.

Bagi sekolah di dalam Kota Biak dan Distrik Samofa yang jumlah siswanya banyak, menurut Nico Buiney, maka dana BOS yang diperoleh juga besar.

"Untuk sekolah yang jumlah siswanya tergolong sedikit maka dana BOS yang diterima juga sedikit sehingga besaran dana operasional sekolah tidak merata," ungkap dia.

Ia menjelaskan pembiayaan dana BOS untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar di sekolah, seperti membiayai keperluan rutin sekolah, kebutuhan sarana dan prasarana belajar, membayar honor guru mengajar, serta pemeliharaan sekolah.

Nico Buiney menjelaskan dana BOS disediakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu untuk memberikan dukungan bagi sekolah supaya melaksanakan proses belajar mengajar dengan lebih baik.

Berdasarkan data dana BOS di sekolah yang jumlah siswanya banyak, seperti SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, dan SMP Negeri 3, alokasi dana BOS diterima sekolah mencapai Rp800 juta hingga Rp900 juta per tahun. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024