Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) hingga tahun 2025 telah memenuhi kebutuhan 10 hak anak Indonesia.
Kepala DP3AKB Kabupaten Biak Numfor Johanna Nap di Biak, Sabtu, mengatakan 10 hak anak telah dipenuhi pemerintah daerah (pemda) antara lain mendapat identitas nama melalui pemberian Kartu Identitas Anak (KIA).
Sedangkan hak untuk perlindungan anak, kata dia, dengan memberikan perlindungan sosial. Kemudian hak mendapatkan makanan dengan program makan sehat bergizi, dan hak kesehatan memberikan layanan kesehatan di posyandu, puskesmas dan rumah sakit.
"Sementara hak anak juga wajib mendapatkan pendidikan dengan program beasiswa, hak bermain disiapkan taman bermain, hak rekreasi disediakan tempat wisata, hak miliki kewarganegaraan, hak berperan dalam pembangunan dan hak mendapatkan kesamaan," ujar Johanna menanggapi hak anak Indonesia.
Diakuinya, pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan hak anak juga, lanjut dia, termuat dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang hak anak sesuai jaminan tersebut, yang dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional pengesahan Konvensi Hak Anak
Selain itu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention On The Rights Of The Child atau Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak Tahun 1989.
Pihaknya terus memaksimalkan pemenuhan kebutuhan 10 hak anak Papua untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Ia mengajak satuan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Biak Numfor untuk bersinergi senantiasa memperhatikan kebutuhan 10 hak anak Indonesia.
"Bagaimana hak anak tetap selalu terpenuhi, maka perlu diberikan kemudahan untuk mendapatkan kebutuhan hak anak," sebutnya.