Timika (Antara Papua) - Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika meminta Yayasan Caritas Timika Papua mempekerjakan kembali seluruh karyawan rumah sakit itu mulai 1 Januari 2018.
Ketua PUK SPSI RSMM Timika Yosep Malur di Timika, Sabtu, mengatakan sangat memahami situasi dilematis yang dihadapi oleh pihak yayasan sehingga akhirnya memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK 556 karyawan RSMM Timika dalam waktu dekat ini.
Meski menerima keputusan PHK yang segera diikuti dengan pembayaran seluruh hak pekerja (pesangon) sesuai masa kerja masing-masing, pihak PUK SPSI RSMM meminta YCTP untuk merekrut kembali seluruh karyawan tanpa terkecuali.
"Hari ini kami akan menandatangani surat Pemutusan Hubungan Kerja/PHK dan pada saat bersamaan langsung menandatangani kontrak kerja yang baru. Pembayaran hak-hak karyawan akan berlangsung paling lambat sampai 31 Desember. Kami dengan pihak manajemen YCTP juga sepakat agar semua karyawan dipekerjakan kembali seluruhnya," jelas Yosep.
Ia mengatakan karyawan RSMM Timika baru mengetahui adanya rencana PHK besar-besaran oleh pihak YCTP pada sekitar 5 Desember lalu.
"Kami sebenarnya sudah mengetahui situasi ini dari setahun lalu bahwa akan ada perampingan. Kami kaget karena manajemen YCTP memutuskan untuk melakukan PHK terhadap seluruh karyawan, tanpa mengajak kami berunding dan terkesan sangat tiba-tiba," tutur Yosep.
Pihak YCTP beralasan bahwa keputusan PHK tersebut tidak bisa dihindari untuk menyelamatkan kondisi RSMM Timika.
Sebab ke depan RSMM tidak lagi menerima dana dengan sistem droping dari PT Freeport Indonesia melalui Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK), tapi berubah menjadi klaim dengan sistem reimburs ke LPMAK.
Atas dasar itu, YCTP memutuskan untuk melakukan "PHK secara administrasi" karyawan RSMM lalu akan merekrut kembali dengan kontrak baru dengan masa kerja nol tahun.
"Kalau kami mau mempersoalkan hal ini bisa saja kami lakukan karena tidak bisa ada PHK sepihak tanpa serikat pekerja diajak berunding. Namun karena pertimbangan waktu yang diberikan ke kami sangat singkat, lalu ada keresahan di kalangan teman-teman karyawan, belum lagi hal itu akan mengganggu pelayanan pasien yang datang berobat ke RSMM maka kami memutuskan untuk menerima keputusan manajemen YCTP dengan beberapa catatan," jelas Yosep.
Yosep menambahkan, dengan penerapan sistem baru di RSMM Timika yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2018 maka secara otomatis besaran gaji dan benevit yang diterima karyawan RSMM Timika akan jauh menurun dibanding dengan kondisi selama ini.
Meski harus menerima konsekuensi seperti itu, seluruh karyawan menyatakan tetap komitmen untuk bekerja kembali di rumah sakit milik LPMAK yang sudah 18 tahun beroperasi sejak 1999 itu.
"Sekarang banyak teman yang mengalami kondisi traumatis. Mereka tidak ingin kasus yang menimpa rekan-rekan pekerja PT Freeport dan subkontraktor yang mogok sejak April-Mei lalu itu juga kami alami. Apalagi kami bekerja di rumah sakit, di mana keselamatan pasien menjadi perhatian utama sebagaimana diatur dalam UU tentang rumah sakit," ujar Yosep.
Ia memastikan persoalan PHK karyawan RSMM Timika tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan kepada warga yang berobat di rumah sakit itu. (*)
Ketua PUK SPSI RSMM Timika Yosep Malur di Timika, Sabtu, mengatakan sangat memahami situasi dilematis yang dihadapi oleh pihak yayasan sehingga akhirnya memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK 556 karyawan RSMM Timika dalam waktu dekat ini.
Meski menerima keputusan PHK yang segera diikuti dengan pembayaran seluruh hak pekerja (pesangon) sesuai masa kerja masing-masing, pihak PUK SPSI RSMM meminta YCTP untuk merekrut kembali seluruh karyawan tanpa terkecuali.
"Hari ini kami akan menandatangani surat Pemutusan Hubungan Kerja/PHK dan pada saat bersamaan langsung menandatangani kontrak kerja yang baru. Pembayaran hak-hak karyawan akan berlangsung paling lambat sampai 31 Desember. Kami dengan pihak manajemen YCTP juga sepakat agar semua karyawan dipekerjakan kembali seluruhnya," jelas Yosep.
Ia mengatakan karyawan RSMM Timika baru mengetahui adanya rencana PHK besar-besaran oleh pihak YCTP pada sekitar 5 Desember lalu.
"Kami sebenarnya sudah mengetahui situasi ini dari setahun lalu bahwa akan ada perampingan. Kami kaget karena manajemen YCTP memutuskan untuk melakukan PHK terhadap seluruh karyawan, tanpa mengajak kami berunding dan terkesan sangat tiba-tiba," tutur Yosep.
Pihak YCTP beralasan bahwa keputusan PHK tersebut tidak bisa dihindari untuk menyelamatkan kondisi RSMM Timika.
Sebab ke depan RSMM tidak lagi menerima dana dengan sistem droping dari PT Freeport Indonesia melalui Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK), tapi berubah menjadi klaim dengan sistem reimburs ke LPMAK.
Atas dasar itu, YCTP memutuskan untuk melakukan "PHK secara administrasi" karyawan RSMM lalu akan merekrut kembali dengan kontrak baru dengan masa kerja nol tahun.
"Kalau kami mau mempersoalkan hal ini bisa saja kami lakukan karena tidak bisa ada PHK sepihak tanpa serikat pekerja diajak berunding. Namun karena pertimbangan waktu yang diberikan ke kami sangat singkat, lalu ada keresahan di kalangan teman-teman karyawan, belum lagi hal itu akan mengganggu pelayanan pasien yang datang berobat ke RSMM maka kami memutuskan untuk menerima keputusan manajemen YCTP dengan beberapa catatan," jelas Yosep.
Yosep menambahkan, dengan penerapan sistem baru di RSMM Timika yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2018 maka secara otomatis besaran gaji dan benevit yang diterima karyawan RSMM Timika akan jauh menurun dibanding dengan kondisi selama ini.
Meski harus menerima konsekuensi seperti itu, seluruh karyawan menyatakan tetap komitmen untuk bekerja kembali di rumah sakit milik LPMAK yang sudah 18 tahun beroperasi sejak 1999 itu.
"Sekarang banyak teman yang mengalami kondisi traumatis. Mereka tidak ingin kasus yang menimpa rekan-rekan pekerja PT Freeport dan subkontraktor yang mogok sejak April-Mei lalu itu juga kami alami. Apalagi kami bekerja di rumah sakit, di mana keselamatan pasien menjadi perhatian utama sebagaimana diatur dalam UU tentang rumah sakit," ujar Yosep.
Ia memastikan persoalan PHK karyawan RSMM Timika tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan kepada warga yang berobat di rumah sakit itu. (*)